Kota Pasuruan Kabaroposisi.net _ Unit Reskrim polsek Keboncandi di back up Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Berdasarkan Laporan LP/15/X/2019/Jatim/Respaskota/Sek Keboncandi, tgl 12 Okt 2019. Polsek Keboncandi di bantu dengan Reskrim Polresta Pasuruan langsung bereaksi cepat untuk menindaklanjuti laporan.
Pelaku yg berhasil diamankan CD (inisial.red) 17 th Warga Kejuron Pasrepan Pasuruan dan di ketahui masih anak SMA, dalam aksinya mereka ini Sebagai pengawas situasi dan penunjuk jalan.
Pelaku selanjutnya MR (inisial.red) 18th dan sama masih duduk di bangku SMA, kalau pelaku MR ini berperan aebagai Eksekutor.
Awalnya pada hari Jum’at ( 11/10/19 ) diketahui sekira jam 13.56 wib di tempat parkir SMAN 1 Gondangwetan Ds.Karangsentul Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan telah terjadi TP. Curat 1 unit spd motor Honda Beat Nopol: N 6764 XT warna putih Noka: MH1JFZ139KK082992 Nosin: JFZ1E3080949 tahun 2019 an. Arifin alamat Perum Keboncandi Permai Blok P-15 RT.1 RW.11 Ds.Karangsentul Kec.Gondangwetan Kab.Pasuruan dengan kronologis awalnya pada hari Jum’at tgl 11 Okt 2019 sekira jam 07.00 wib saksi RIFDA memarkir 1 unit spd motor Honda Beat Nopol: N 6764 XT warna putih Noka: MH1JFZ139KK082992 Nosin: JFZ1E3080949 tahun 2019 di tempat parkir sepeda motor SMAN 1 Gondangwetan dalam keadaan terkunci stir, kemudian oleh saksi ditinggal untuk mengikuti pelajaran namun sekira jam 13.56 wib pada saat akan pulang sepeda motor yang diparkir saksi sudah tidak ada diparkiran.
Pada hari Selasa tgl 15 Okt 2019 sekira jam 12.30 wib, tim Resmob Suropati dan unit reskrim Polsek Keboncandi berhasil menangkap 2 dua orang pelaku yang melakukan pencurian 1 unit spd motor Honda Beat Nopol: N 6764 XT warna putih Noka: MH1JFZ139KK082992 Nosin: JFZ1E3080949 tahun 2019 selanjutnya 2 orang pelaku dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk menemukan barang bukti hasil pencurian.
Barang bukti yg diamankan, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam kombinasi merah dengan Nopol terpasang N 45 YE, 1 unit sepeda motor Satria Fu warna hitam dengan Nopol terpasang N 2257 TDL (sarana melakukan pencurian), Uang tunai sebesar Rp. 450.000 yang merupakan uang hasil penjualan motor curian, 1 buah hp oppo warna hitam, 1 buah hp xiaomi warna abu abu.
Adapun kedua pelaku memang pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP antara lain, wilayah hukum Polres Malang Kota sebanyak 3 tkp, wilayah hukum Polres Malang sebanyak 2 tkp, Wilayah hukum Polres Batu sebanyak 2 kali.
Melalui Kabaghumas Polresta Pasuruan, AKP Endik Purwanyo, SH, mengatakan, “Keduanya ditangkap Tim Resmob Suropati (TRS) dan Unit Reskrim Polsek Keboncandi, pada Selasa (15/10/19) tengah melakukan pencurian, dan selanjutnya keduanya diamankan ke Mapolsek Keboncandi untuk dilakukan pengembangan terkait dengan barang bukti (BB) hasil curiannya. (PI)