Banyuwangi kabaroposisi.net, _ Menindak lanjuti niatannya mengajukan sidang Hearing sebagaimana diberitakan di media sebelumnya. Forum Penyelamat Aset Desa ( FPAD ) Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Senin 21/10/2019 resmi datangi Gedung DPRD Banyuwangi serahkan surat permohonan Hearing.
Pada pemberitaan sebelumnya diberitakan bahwa FPAD Kebaman yang diketuai oleh Suhariyono alias Hari bersama Selamet Santuso alias Geger.
Kepada media menyampaikan bahwa status tanah Gedung Nasional Indonesia ( GNI ) Srono tidak jelas. Sementara masyarakat menyakini tanah tersebut adalah Tanah Negara / aset Desa. Tapi disisi lain jadi pertanyaan ketika diketahui tanah tersebut sudah dibeli oleh seseorang dan disewakan sebagian kepada pihak lain.
Untuk mengetahui lebih jelas status tanah GNI Srono FPAD berinisiatif mengajukan Hearing ke DPRD Banyuwangi. Yang mana dalam surat permohonan Hearing FPAD memakai istilah lain yaitu menyampaikan aspirasi masyarakat terkait polemik status kepemilikan tanah GNI srono yang diduga simpang siur.
Dikisahkan dalam suratnya oleh FPAD, ada yang menganggap bahwa tanah GNI tersebut adalah Tanah Negara ( TN ) dan ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut milik para keluarga ahli waris dari H. Abdul Rohman. Sehingga tanah GNI tersebut pernah digugat oleh para keluarga ahli waris di Pengadilan Negeri ( PN ) Banyuwangi.
Yang kemudian memunculkan akta perdamaian yang diterbitkan oleh Pengadilan Negri Banyuwangi per tanggal 9 September 2009.
Dijelaskan dalam surat FPAD itu pula bahwa, atas putusan PN tersebut kepala desa Kebaman pada masa itu disebutkan inisial “SE” bersama para ahli waris telah menjual tanah GNI tersebut kepada Indah Maya Dewi pada tanggal 6 Nopember 2009.
Sementara diperoleh informasi sebelumnya dari Suhariyono alias Hari dan Selamet Santoso alias Geger bahwa, Indah Maya Dewi kesulitan mensertifikatkan tanah yang dibelinya karena ternyata berstatus TN. (rh/red).