Kabaroposisi.net. (Pasuruan)
Berdasarkan laporan LP/ / X / 2019 / JATIM / RESPAS , Tgl. 31 Oktober 2019; bahwa Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wib, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan dan Unit Reskrim Polsek Kejayan telah berhasil ungkap seseorang yang membawa, menyimpan atau memiliki bahan peledak (bondet) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Lokasi kejadian/TKP SPBU Tanggulangin yang termasuk Desa Tanggulangin Kecamatan kejayan Kabupaten Pasuruan. Saksi kejadian adalah SLAMET NUGROHO, Malang, 22 April 1968, 51 th, alamat Taman Apsari 9A rt 005 RW 001 Kel.Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kodya Pasuruan dan ZAKARIA, 26 th alamat Aspol Polres Pasuruan. Untuk pelapor/korban bernama CANDRA AG, 37 th, Islam, pekerjaan anggota Polri ,alamat Aspol Polri. Indentitas Terlapor/Tersangka bernama JAINUL Bin H.USMAN, Lk , Umur 28 th, Islam, Swasta, alamat DusunTegalan RT 04 RW Desa Kurung Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Kronologis Kejadian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara, SH, SIK, M. Si.
Pada hari Kamis Tgl. 31 Oktober 2019, Sekira pukul 00.00 wib Kami RESMOB PASTIM bersama unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan kring Serse antisipasi menjelang Pilkades di wilayah Kejayan, pada saat berada di SPBU Tanggulangin kami menemui 2 orang yang berada d dalam SPBU dan kami melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan menemukan sebuah bondet yang disimpan di dalam tas kecil yang dibawa oleh JAINUL Bin H.USMAN. Dari hasil interogasi Sdr.JAINUL membawa bondet tersebut untuk berjaga-jaga pada saat menjadi team sukses salah satu calon atasnama ISMAIL Desa Kurung Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Kemudian sdr.JAINUL mengaku membeli bondet tersebut dari Sdr.LILI alamat Probolinggo dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar 01.30 wib, kami Resmob PASTIM polres pasuruan bersama unit reskrim Polsek Kejayan berhasil melakukan penangkapan sdr.JAINUL bin H.USMAN di SPBU yang termasuk Ds. Tanggulangin Kec. Kejayan Kab. Pasuruan . Pada saat tersangka kedapatan membawa dan memiliki bahan peledak jenis bondet yang dibawa di dalam tas kecil dan di selempangkan di badan tersangka.tersangka mengaku mendapatkan bondet tsb dg cara pesan kepada Sdr.LILI alamat probolinggo dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).Selanjutnya kita bawa ke polres pasuruan guna proses sidik lebih lanjut.
Barang Bukti yang ditemukan :
– 1 (satu) buah bondet jenis sumbu.
– 1 (satu) buah tas warna coklat.
– uang tunai Rp. 737.000,-(tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Hasil Pengembangan NIHIL, rencana tindak lanjut, Membawa Tersangka dan BB di Polres Pasuruan guna sidik lanjut.
Catatan :
Tersangka merupakan resedivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah pasuruan. (pi87).