Pasuruan kabaroposisi.net, _ (03/11/19) Unit Reskrim Polsek Gempol telah berhasil ungkap pelaku pencurian, dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Dengan dasar laporan, Lp/ 35 / XI / 2019 / JATIM / RESPAS, Tgl. 02 Nopember 2019.
Dalam rumah kost termasuk dsn Tempel Rt 01 Rw 07 Ds Legok Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
Para saksi Zulaikah perempuan 44th, tempat tinggal dsn Tempel Rt 01 Rw 07 Ds Legok Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Hufi’ah, prempuan, 45 th, tempat tinggal dsn Tempel Ds Legok Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
Dengan korban Jam’ani, perempuan, 54 th, alamat tempat tinggal Dsn Tempel Rt 01 Rw 07 Ds Legok Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku CD warga Dsn. Tulangbawang Rt 04 Rw 08 Ds. Rimbobujang Kec. Rimbobujang Kab. Tebo prop. Jambi
Dan Alamat kost pelaku di dsn Tempel Rt 01 Rw 07 Ds Legok Kec. Gempol kab. Pasuruan.
Diterangkan oleh korban, melihat pelaku keluar dari kamar kost miliknya membawa laptop kekamar kost pelaku, melihat hal tersebut korban mendekati kamar kost pelaku untuk menanyakan laptop tersebut, lalu pelaku menarik korban kekamar kost dan ditutup mulutnya dengan tangan agar tidak berteriak, namun korban berontak dan berteriak minta tolong, teriakan korban didengar oleh warga skitar, lalu pelaku lari dan kabur dari kamar kost, akhirnya pelaku dipukul warga sekitar dan datang petugas Polsek Gempol mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit laptop merk lenovo warna hitam, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,-
Dengan kejadian ini dibenarkan oleh panit Reskrim Polsek Gempol Iptu Slamet Aji, SH. (Pi87)