Kabaroposisi.net.
SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Nomor 188/568/KPTS/2019 telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, Rabu (20/11/2019).
Untuk kenaikan UMK Kota Surabaya menjadi Rp 4.200.479,19 dan menjadi yang tertinggi di Jatim. Sedangkan UMK terendah Rp1.913.321,73 ditetapkan untuk sembilan kabupaten di Jawa Timur.
Berikut UMK terendah itu antara lain ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan, besaran angkanya sama persis.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memastikan, bahwa seluruh kenaikan UMK 2020 sudah sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDRB 2019.
Selain itu pula bahwa rumusan penetapan kenaikan upah minimum di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Achmad Fauzi Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Jawa Timur menyampaikan, bahwa sebelumnya ada beberapa daerah yang mengusulkan UMK tidak sesuai ketentuan.
“Seperti Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. Setelah mendapat klarifikasi resmi dan melalui serangkaian sidang pembahasan, akhirnya disepakati penetapan UMK di Jatim sesuai ketentuan naik 8,51 persen dari UMK tahun lalu,” tuturnya.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menuturkan, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang dipimpin Achmad Fauzi, dia memutuskan untuk tetap menetapkan besaran UMK 2020 di Jawa Timur.
Tetapi, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Bank Indonesia (BI) dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju termasuk Menko Perekonomian, Khofifah mengaku sudah menyampaikan usulan.
“Saya menyampaikan, untuk industri berbasis padat karya di Ring 1 Jatim harus mendapat perhatian khusus. Harus mendapat insentif ekonomi tertentu. Karena Pak Jokowi sudah memerintahkan, buka lapangan kerja baru,” tegasnya.
Dia menyampaikan harapannya itu karena dia melihat industri padat karya di Ring 1 Jatim membutuhkan dukungan insentif. Kalau tidak, dia khawatir iklim industri di Jawa Timur menjadi kurang kondusif.
“Kalau tidak disuport insentif, saya khawatir (akan banyak yang melakukan relokasi industrinya). Yang sudah melakukan relokasi, di Nganjuk misalnya, ada juga yang relokasi di Ngawi,” pungkasnya. (Bgs)