Kabaroposisi.net.-
SITUBONDO – Menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran hukum perkara lingkungan hidup di dua lokasi Tim Black Hawk LPLH (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup) Kab. Situbondo melakukan pengamatan (Observasi) dan Analisa (Meneliti) serta mengumpulkan barang bukti (BB) suatu perkara langsung mendatangi lokasi di aliran sungai dusun mandagin, desa ketah, kecamatan suboh. dan desa gluguran kecamatan banyuglugur. kabupaten situbondo, Sabtu pagi (14/12/2019).
Praduga adanya indikasi tendensi pelanggaran hukum perkara lingkungan hidup mengundang perhatian dari beberapa pihak pemerhati peduli lingkungan hidup dan bapak Kholil selaku Kadis DLH Kab. Situbondo yang sudah dikonfirmasi oleh LPLH Kab. Situbondo pada minggu sebelumnya.
Ilham fahruzi selaku Ketua LPLH Kab. Situbondo dan Ketua Tim Observasi Black Hawk menyampaikan,
“Kami sudah memberikan peringatan kartu kuning kepada terduga pelaku pelanggaran perkara lingkungan hidup dengan memberikan toleransi kebijaksanaan berupa himbauan di media sosial diantaranya di Info Warga Situbondo (IWS) dengan tidak menyebut nama-nama pelakunya dan PT yang melakukan pembuangan limbah padat dan cair dari pengelolaan rumput laut, dan saya beri waktu seminggu untuk menindahkan limbah padat rumput laut tersebut dari sungai mandagin ke tempat yang sesuai perijinan amdalnya.” Terangnya
“Namun dalam kurun waktu hampir seminggu pihak pelaku tidak menggubris dan inilah yang membuat kami sebagai LPLH Kab. Situbondo merasa tertantang untuk menaikkan perkara ini ke pihak yang berwajib yaitu penyidik terpadu (Polda Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jatim) dan pihak terkait lainnya.” Tegasnya.(ktb/ujik)