POLSEK LEKOK BERHASIL UNGKAP KASUS PELAKU TINDAK PIDANA CURANMOR / CURAT

Kabaroposisi.net. (Pasuruan)

Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim Polsek Lekok telah melakukan penangkapan terhadap “AW” terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor yang terjadi di Dusun Pasinan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, tepatnya di pematang sawah, Minggu (15/12/19). sekira pukul 13.30. Wib.

Atas perbuatanya tersebut, kepada pelaku/tersangka dikenai pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Sementara pada saat penangkapan, barang bukti yang didapat oleh pihak Kepolisian antara lain:

1). 1(satu) unit spd motor Merk/Type: Honda / NF 125 SD, Tahun 2005, Isi silender 125 CC,  Warna Hitam, No Pol N 2333 TAV, Noka. MH1JB51145K034242 Nosin. JB51E1033354 An. SITI KALIMATUS SADIYAH Alamat Desa Pleret Rt. 02 Rw. 06 Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.
2). 1(satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Supra 125. No Pol N 2333 TAV
3). 1(satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor Supra No pol N 2333 TAV.
4). 1(satu) buah kontak sepeda motor Supra Nopol N 2333 TAV.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/26/XII/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA/SEK LEKOK Tanggal 15 Desember 2019, Ditetapkan sebagai tersangka adalah “AW”, “MS”.

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut;

Awal mulanya anggota unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku curanmor dimaksud dan setelah dihubungkan dengan ciri-ciri yang di dapat dari keterangan para saksi bahwa Tersangka sebagaimana Laporan Polisi diatas telah berada di rumahnya, sehingga Kapolsek dan anggota beserta Kades dan perangkat setempat langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan, dan berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang bernama “AW”, selanjutnya di bawa ke Mapolsek Lekok serta setelah dilakukan interograsi akhirnya mengembang kepada pembeli (penadah) kendaraan sepeda motor tersebut, sehingga Kapolsek bersama anggota berhasil pula melakukan penangkapan terhadap terduga penadah Atasnama Tersangka “MS”.(pi87).

Pos terkait