Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Bertempatan dengan malam perayaan sambut Tahun Baru 2020, Pemerintah Desa Gumirih Kecamata Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Selasa 31/12/219 adakan acara “Penyuluhan dan Pencegahan Dampak Narkoba” terhadap masyarakat, hadirkan Akademisi dan Dekan dari Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi.
Dihadirkan oleh Pemdes Gumirih dalan acara tersebut BPD, para RT, RW, Kepala Dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Sementara dari unsur Tiga Pilar adalah Polsek Singojuruh dihadiri oleh Aiptu Asmari mewakili Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Desa Gumirih Aipda Nanang Fahrurozi, dari unsur TNI Koramil 0825/13 Singojuruh dalam hal ini Babinsa Gumirih Serka Bambang Suprapto.
Disampaikan juga bahwa sengaja dalam penyuluhan kali ini hadirkan Akademisi dan Dekan dari Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi. Dengan harapan masyarakat Gumirih bisa memahami tentang hukum.
Yang menarik disela sambutannya Kades Mura’i Ahmad meminta hadirin berdiri dan saling berhadap – hadapan. Yang selanjutnya mereka dipandu untuk saling bermaaf – maafan mungkin sebagai solusi rekonsiliasi. Dengan harapan di Desa Gumirih tidak ada lagi istilah kubu – kubuhan karena akan merugikan masyarakat Desa Gumirih sendiri.
Sementara para narasumber dari unsur Akadimisi Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi yang dihadirkan diantaranya Dekan Fakultas Hukum Rudy Mulyanto, SH.,MKN, Wahyudi Ekhsan, SH, Yanti Devi Wijaya, SH.,M.Pd, Andin Kaprodi Fakultas Hukum, dan Etis Cahyani Dosen Fakultas Hukum.
Pemateri pertama Yanti Devi Wijaya, SH.,M.Pd menyampaikan materi penyuluhan terkait UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Penetapan usia perkawinan untuk mempelai pria maupun wanita yang disamakan yaitu pada usia 19 tahun. Yanti sampaikan bahwa yang jadi momok di negara kita adalah masalah narkoba dan pornogarfi yang semua itu akibat pengaruh kemajuan tehnologi yang tidak bijak dan disalahgunakan.
Andin Kaprodi Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi dalam penyampainnya pada seputar pengertian Perkawinan sebagaimana diatur UU No. 1 Tahun 1974 berikut aturan dan syarat – sayarat perkawinan. Sementara Etis Cahyani menyampaikan materi bahasan terkait sebab – sebab terjadianya perkawinan dini dan pencegahan terjadianya perkawinan pada usia dini. Diharapkan usia perkwinan anak mengacu pada UU No. 16 Tahun 2019.
Dan yang terakhir oleh Wahyudi Ekhsan, SH yang mana disampaikan apresiasi kepada Tiga Pilar ada benner pesan atau himbauan kepada masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru utuk tidak mabuk – mabukan, kebut – kebutan dsb. Wahyudi Ekhsan juga menegaskan bahwa semua paparan yang disampaikan oleh pemateri tadi adalah efek dari ketidaksehatan hubungan rumah tangga. Diainggung juga angka perceraian Banyuwangi yang sangat tinggi.
