Penyuluhan Hukum Oleh Korem 083/Baladhika Jaya Kepada Anggota Kodim 0825 Banyuwangi & Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX

Kabaroposisi.net – (Banyuwangi),-

Personel TNI Kodim 0825 Banyuwangi bersama Persit KCK Cabang XXXIX Dim 0825 Banyuwangi sedang menerima penyuluhan hukum dari Tim Hukum Korem 083/Baladhika Jaya Malang. Kegiatan dilaksanakan di Aula Panglima Sudirman Kodim 0825 Banyuwangi, Senin,(13/01/2020).

Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Letkol Kav Mahpuzh S.Pd Kasi Pers Korem 083/Baladhika Jaya, Mayor Czi Sugianto Kabintal Korem 083/Baladhika Jaya, Mayor Inf Herawady Kasdim 0825/Banyuwangi, Kapten Chk Baharudin, SH Kum Rem 083/Baladhika Jaya, Kapten Inf Sutiyono Pasi Pers Kodim 0825 Banyuwangi. Ibu Yuli Eko Purwanto Ketua Persit Cabang XXXIX Kodim 0825 Banyuwangi, ibu Herawady Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX Kodim 0825 Banyuwangi serta Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX Kodim 0825 Banyuwangi.

Kasdim 0825 Banyuwangi Mayor Inf Herawady Karnawan mewakili Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, S.I.P dalam sambutannya menuturkan,

“Semoga dalam sosialisasi ini bisa menjadi suatu pembelajaran kepada anggota Kodim 0825 dan beserta pengurus serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX Kodim 0825 Banyuwangi,”..tuturya.

Sementara itu pengarahan dan sosialisasi penyuluhan hukum dari Korem 083/Baladhika Jaya yang disampaikan oleh Kapten Chk Baharudin, SH menuturkan,

“Puji syukur kehadirat Tuhan YME, pagi ini kita bisa bertemu di Aula ini, semoga tuhan senantiasa memberikan Rahmat dan hidayah kepada kita semua, Pengarahan pelanggaran asusila kebanyakan atau perzinaan yang tercantum pada pasal 284 KUHP yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki perempuan yang telah kawin dengan perempuan laki-laki yang bukan istri/suami,”tuturnya.

“Susila dimuka umum yang tercantum pada pasal 281 KUHP yaitu suatu perbuatan yang melanggar kesopanan dibidang kesusilaan yang berhubungan dengan kekelaminan bagian badan tertentu lainya yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik, terangsangnya nafsu birahi, syarat schorsing yang biasanya dlakukan oleh seorang anggota yang pelanggarannya ditangani oleh Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan dinas /disiplin TNI dengan ketentuan sebagai berikut, Kumplin dengan hukuman ringan  penahanan 14 hari  dan penahanan yustisial dari ankum 30 hari, Kumplin dengan hukuman berat dengan penahanan 21 hari dan penahanan papera dari ankum 30 hari,”..tambah Kapten Chk Baharudin, SH.

Sekedar diketahui kedatangan Tim dari Korem 083/Baladhika Jaya tersebut memberikan penyuluhan hukum di Kodim 0825 Banyuwangi tersebut bertujuan agar para prajurit sadar dan taat hukum, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana, selain itu Kegiatan penyuluhan tersebut juga bertujuan agar prajurit tetap menjalankan tugas dengan baik dan menjalankan perintah dari pimpinan, Mengurangi segala bentuk pelanggaran. (Khotib/Pendim0825)

Pos terkait