Kabaroposisi.net.
SITUBONDO – Hal tersebut bermula ditemukannya seekor Penyu Hijau (Chelonia Mydas) dengan berat sekitar 15 kg oleh warga terdampar di pantai Dubibir desa Ketah kecamatan Suboh kabupaten Situbondo, kemarin siang, Selasa (21/01/2020).
Bersama P. Khairil Anwar selaku pengurus LPLH Kabupaten Situbondo memprakarsai pengembalian hewan laut yang dilindungi undang-undang itu ke habitat aslinya di laut lepas.
Pada saat dikembalikan di lokasi awal ditemukannya Penyu Hijau itu di pantai Dubibir desa Ketah kecamatan Suboh kondisinya dalam keadaan sehat.
“Mendengar info penemuan penyu hijau oleh warga pantai Dubibir, Kami bersama P. Khairil Anwar mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran info tersebut”. ungkap P. Alan.
Selaku pengurus LPLH kab Situbondo, P. Khairil Anwar mengatakan, Benar-benar mengetahui hewan itu dilindungi oleh undang-undang bersama masyarakat beramai-ramai mengembalikan ke habitatnya namun sebelumnya mengecek kondisi Penyu na’as itu.
“Semua jenis Penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa”. terangnya.
Lebih lanjut P. Ilham mengatakan, ” Sedangkan Penyuhijau, Penyu Lekang, dan Penyu Tempayan digolongkan sebagai jenis yang terancam punah”. pungkasnya.(ktb/if)
Reporter (Ujik & Bdi).