Kabaroposisi.net.(Pasuruan)-
Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib. Unit Reskrim Polsek purwodadi telah mengamankan, menangkap 2 (Dua) orang diduga memiliki 4 (Empat) buah dokumen/sertifikat rumah dan tanah ( *aspal* ) dan 1( satu ) buah akte nikah ( *aspal* ) atas nama (inisial) ‘NS’ dan ‘SA’. Yang Kemudian kedua orang ‘NS’ dan ‘SA’ menjadi status TERLAPOR.
Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 01 / I /2020 /JATIM / RESPAS /SEK PWD, Tgl. 21 JANUARI 2020. Diketahui nama korban *IKA SARTINI* perempuan, Pasuruan 10 April 1985, islam, alamat : Dsn Dauwahan sengon RT 007 RW 003 DS Dawuhan Sengon kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan. Kejadian tersebut pada Bulan Mei tahun 2018 lalu.
Untuk kronologis dijelaskan, Pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Mei tahun 2018 di Dusun Rejopasang Desa Gerbo Kecamatam Purwodadi Kabupaten Pasuruan, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh terlapor inisial ‘NS’.
Terlapor meminjam uang kepada korban dengan jaminan sertifikat yang diduga palsu , selanjutnya pelaku tidak mengembalikan uang milik korban dan ditagih selalu berbelit – belit. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah). Barang bukti berhasil diperoleh pihak Kepolisian, 4 ( buah ) sertifikat atas nama NURSIATI. dengan nomer yg sama ;
a). Hak milik no : 14-14, desa gerbo.
b). NIB : 12.06.02.12. 02081.letak tanah., c). tanggal Akte pendirian 15-12-1975.
Atas perbuatanya kepada Terlapor diduga Melanggar : Pasal 378 KUHP dan 264 KUHP atau 263 KUHP.
Rencana tindak lanjut Pihak Kepolisian :
– Lengkapi mindik
– Riksa saksi2
– Riksa terlapor Sebagai saksi
– Gelar Perkara penetapan Tersangka
– Riksa terlapor sebagai Tersangka
– Koordinasi dengan Sat Reskrim Polres. (pi87).