Kabaroposisi.net.(Rogojampi) – Satuan Lalu Lintas Polsek Rogojampi yang dikomando oleh Kanit Lantas Iptu Taufan Akbar menggelar operasi tertib Lalu Lintas (Lalin).
Bertempat di jalur Jalan raya Provinsi Jember – Banyuwangi, tepatnya di Jalan Terminal Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Rabu (04/03/2020). pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Aturan inilah yang menjadi dasar kegiatan Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memeriksa kendaraan di jalan raya.
Kanit Lantas Polsek Rogojampi IptuTaufan Akbar, saat ditemui media menyampaikan,
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas. Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kemudian juga meminimalisir tingkat angka kecelakaan, tingkat angka kejahatan.”ungkap Kanit Lantas Iptu Taufan Akbar.
Pemeriksaan yang kami lakukan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor STNKB, SIM, melanggar rambu rambu Lalu Lintas dan Pengendara tidak memakai Helm Pengaman dan atau sabuk pengaman bagi roda empat,” Tegasnya.
Kanit Lantas Iptu Taufan Akbar dengan tegas menambahkan, “Apabila ditemukan pelanggaran bagi pengendara roda dua dan empat, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. ( ktb).