MALANG Kabaroposisi.net, _ Dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum Resort Malang melalui polsek Singosari.
Reskrim Polsek Singosari telah berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku perkara setiap orang tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu).
Mendasar : Ren Ops Pekat Semeru 2020, Nomor : R/RENOPS/3/III/OPS1.3/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan Laporan Polisi Nomor : K/LP/ 108.A /III/2020/Jatim/Res Malang/Sek Singosari, tanggal 28 Maret 2020.
Sabtu 28 Maret 2020 sekira Jam 17.30 WIB dengan TKP di Jl. Raya Tumapel, Kelurahan Pagentan Kec. Singosari Kab. Malang.
Menangkap pemuda dengan inisial AR, Malang, 05 April 1994 (25 Th), swasta warga Kec.Blimbing, Kota Malang.
Disertai barang bukti 1(satu) bungkus plastik sabu dlm plastik klip seberat 0,0237 gr. 1(satu) bungkus plastik sabu Don plastik klip seberat 0,0102 gram. 3(tiga) buah HP merek Samsung, Xiomi, Iphone.
Untuk mengembangkan, polisi juga melakukan penggeledahan rumah tersangka, di mungkinkan ada BB Yang lainnya.
Dengan saksi dari pihak kepolisian yang juga ikut dalam penangkapan, hingga saat ini polisi juga mengembangkan kasus peredaran Narkoba.
Begitu maraknya peredaraan Narkoba di wilayah hukum polsek Singosari, membuat penegak hukum semakin giat melakukan operasi. (pi87)