Kebijakan Pendidikan Kabupaten Blora, Penerimaan Siswa Baru Di Masa Pandemi Covid 19

BLORA Kabaroposisi.net _ Sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud no 4 / 2020 pelaksanaan pendidikan dilakukan secara mandiri dirumah saja melalui daring dan juga melalui siaran televisi nasional indonesia TVRI yang berkerjasam dengan mendikbud.

Pendidikan diarahkan pembelajaran interaksi yang menyenangkan dan tidak membebani peserta didik fokus pendidikan karekter dan kecakapan untuk anak didik mengenai covid-19.

Bacaan Lainnya

Dalam penerima siswa baru menggunakan permen no 44/2019 tentang penerima siswa baru serta Perbup No 24/2020, penerima siswa baru sesuai usia dan sekaloh wajib menerima siswa baru untuk paud 4/5 tahun A dan B untuk TK 6/7 tahun , SD 7 maksimal 12 tahun, untuk SMP maksimal 15 tahun.

Penerima Siswa baru PAUD sampai SD mulai tanggal 29 juni sampai 4 juli untuk SMP tanggal 29 juli sampai tanggal 1 juli.
Dalam confren untuk gugus penanganan covid-19 kabupaten Blora 13/05/2020.

Endang Rukmiati Sekertaris dinas pendidikan Kabupaten Blora, “pelaksanaan pendidikan secara daring belum maksimal karena sangat mendadak sehingga tidak bisa mempersiapkan secara detail karena terkendala ekonomi dan geografis,” terang dalam confren.

Dia mewakili Kadinas Hendy Purnomo, ” kami ucapkan terimakasih kepada orangtua murid tang telah menjadi guru penganti selama pandemi ini, ” ujarnya.

Masa tahun ajar 2019 – 2020 akan berakhir untuk Sekolah Dasar ulang/ujian naik kelas di tiadakan, untuk SMP tanggal 2 – 8 secara online atau daring. Untuk orang tua siswa ikut mengawasi siswa agar tidak konvoi atau corat coret baju ketika pengumuman kelulusan nantinya. Raport untuk siswa akan diberikan langsung kerumah siswa lewat guru sesuai protokol pandemi Covid-19. (GaS)

Pos terkait