Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Kabarnya tak lama lagi di Banyuwangi akan diberlakukan New Normal. Tentu tak gampang memberlakukan New Normal, di mana pademi Covid-19 masih belum berakhir bahkan terus mengalami peningkatan kasusnya.
Oleh karenanya Camat Kota Banyuwangi Muhammad Lutfi, S.Sos.,M.Si tak gemen-gemen mempersiapkan wilayahnya yang mayoritas penduduknya punya aktifitas sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pertokoan itu. Satu sisi menurut Camat Lutfi bagaimana masyarakatnya selamat dari ancaman penularan Covid-19, sisi lain bagaimana aktivitas ekonomi tetap berjalan normal.
“Siap mas, tentunya dengan memberlakukan ketat SOP Protokol kesehatan. Kasihan masyarakat harus sudah mulai menata ulang usahanya yang disesuaikan fase menuju tatanan kehidupan baru. Dan yang paling penting juga membangkitkan ekonomi yang semakin terpuruk kalau tidak segera memulai tatanan kehidupan baru”, ungkapnya Selasa 09/06/2020.
Ternyata dalam rangka itu Pemerintah Kecamatan Kota juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19. Terkutip dari SE beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik/pengelola PKL diantaranya : Menyediakan hand sanitizer, Memprioritaskan layanan take out/delivery (pengiriman makanan), Mengatur jarak antar meja minimal 2 meter saat layanan makanan tetap diadakan, PKL harus dilengkapi dengan masker, face shield, dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan, Diupayakan menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non sekali pakai dengan solusi sabun dan air hangat, Diupayakan secara bertahap menggunakan pebayaran non tunai, Melaksanakan kegiatan disinfektan secara berkala minimal dua kali sehari (sebelum dan setelah buka) terutama pada sarana yang sering disentuh.
Tak hanya itu Camat Lutfi siapkan penyuluh agama islam untuk menjadi Surveyor sertifaksi Masjid-Masjid, Mushollah-Mushollah, dan Jam’iyah-Jam’iyah Pengajian. Yang akan memulai kegiatan harus disurvey dulu oleh Satgas Kecamatan bidang Humas dan Keagamaan. Hal yang sama diberlakukan kepada tempat dan kegiatan peribadatan agama non muslim. (rh35).