Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Keinginan kuat para pelapak Pasar Wit-Witan Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Untuk bisa berkativitas kembali atau berjualan kuliner seperti sebelum masa Pandemi Covid-19. Hal tersebut muncul seteleah ramai informasi akan diberlakukannya New Normal di Banyuwangi.
Namun keinginan para Pelapak buka kembalu tak semudah ibarat membalikkan telapak tangan. Harus memenuhi persaratan-persaratan sebagaimana prosedur Protokol Kesehatan.
Camat Trisetia kepada para pelapak menyampaikan banyak hal bila menginginkan Pasar Wit-Witan dibuka kembali. Camat katakan bahwa sama keonginannya yaitu agar Pasar Wit-Witan ini bisa aktivitas lagi. Namun lanjut dijelaskan untuk itu harus siap dan menyiapkan diri bagaimana Pasar Wit-Witan ini memenuhi standar ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Artinya harus siapkan semua peralatan dan tehnis kerja yang sesuai Protokol Kesehatan.
“Kalau sudah siap laporkan kepada saya, dan saya nanti akan ajukan ke Dispar untuk dilakukan verifikasi untuk mendapagkan sertifikasi kelayakan dari Gugus Tugas. Manfaatkan waktu dua minggu ini sebaik-baiknya untuk persiapan-persiapan”, ungkapnya kepada para pelapak.
Sementara Kepala Puskesmas Singojuruh Supriyadi Bontoro bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Singojuruh. Dalam penjelasannya lebih kepada apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan di Pasar Wit-Witan bila dibuka kembali. Diantaranya para pelapak harus pakai Masker, Pakai pelindung wajah (Face Shield), pakai Sarung Tangan, petuhas membatasi jumlah pengunjung yang masuk ditandai pakai nomer, pengunjung yang di luar mengantri harus discreaning untuk tidak bergerombol (jaga jarak), pakaian harus lengan panjang, pakaian harus satu kali pakai, ada protap di tiap lapak, jaga kebersihan baik sajian kuliner maupun tempat, dilakukan pemyemprotan disinfektan setiap akan dan sesudah buka.
Kades Hadi Surogo minta kepada Paguyuban untuk segera menindak lanjuti apa yang jadi persyaratan verifikasi. Diusahakan karena tidak ada anggaran di desa mandiri dulu untuk biaya persiapan-persiapan pengajuan verifikasi. (r35).