KABAROPOSISI.NET|Ponorogo, – Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis “Kami berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur, Bulan (nama samaran) yang masih berumur 17 tahun menjadi korban persetubuhan mantan pacar inisial AW dan sepupu AW berinisial ES,” katanya, Sabtu (20/6/2020).
Kasus itu terungkap setelah salah satu warga memergoki para tersangka dan korban melakukan persetubuhan di hutan Badegan. Sontak para tersangka dan korban lari dengan meninggalkan dua sepeda motor dan handphone.
“Kemudian warga melaporkannya kepada polisi,” kata Kapolres.
Berbekal barang bukti yang ada, ternyata diketahui handphone itu milik Bulan. Di hadapan polisi dan orangtuanya, korban menceritakan kronologi kejadian sebelumnya. Dia mengaku sempat diancam oleh AW jika tidak mau melakukan persetubuhan. Akhirnya korban mau disetubuhi bergantian oleh AW dan ES.
“Tersangka mengancam akan mengirimkan screenshot (tangkapan layar) percakapan mereka via WA ke pacar baru korban. Takut diadukan ke pacarnya, akhirnya korban mau melayani nafsu kedua tersangka secara bergantian,” katanya.
Polisi akhirnya menjerat kedua tersangka dengan pasal 82 junto 76E nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (pr@)