Wakil Bupati Bangkalan Himbau Agar Kepala SKPD Tidak Menyalahgunakan Mobil Dinas

KABAROPOSISI.NET || BANGKALAN, –Kepedulian Kepala Daerah untuk menertibkan aset sangat penting. Apalagi kendaraan yang difasilitaskan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut dibeli oleh uang rakyat. Semisalnya Mobil Dinas yang diduga dengan sengaja dirubah dari latar merah menjadi hitam.

Maka dari itu, Wakil Bupati Bangkalan Madura Jawa Timur Drs. Moh. Mohni, MM menghimbau agar setiap SKPD tidak melakukan sebuah pelanggaran, apalagi hingga merubah plat Nopol merah ke hitam.

Bacaan Lainnya

“Saya minta kepada seluruh Pejabat memegang Mobil Dinas yang notaben nya Plat Merah, supaya jangan di rubah dan itu akan ada penindakan dari ke Polisian.” Kata Mohni sapaan akrabnya melalui sambungan selulernya.

Masih menurut Mohni, dirinya menyampaikan kendaran yang belum ditetapkan sebagai pemilik sah setelah melalui tahapan proses lelang barang pemerintah agar jangan dirubah, karena hal itu jelas suatu pelanggaran.

“Jika ada pejabat yang merubah mobil dinas menjadi mobil pribadi sanksinya akan dipanggil, kalau masih berulang kali maka kami akan tarik kembali.” Tegasnya.

Perlu diketahui, pergantian warna pada plat kendaraan telah melanggar UUD nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Sul)

Pos terkait