Probolinggo,kabaroposisi.net,- Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Probolinggo Raya terus dilakukan jajaran Kodim 0820/Probolinggo bersama Polres Probolinggo Raya dan segenap instansi terkait dengan membuat inovasi marka Physical Distacing jalan raya khusus R-2 di sejumlah Traffic light di Kota dan Kabupaten Probolinggo. Salah satunya di buat di Jl.Suroyo depan Makodim 0820/Probolinggo Kota Probolinggo dan jalan Raya Probolinggo Situbondo Kraksaan Kabupaten. Probolinggo.
Rabu (15/07/20).
Saat ditemui awak media Kepala Staf Kodim 0820/ Probolinggo Mayor Inf Meftah Puaddi mewakili Komandan Kodim 0820/Probolinggo, Letkol Inf Imam Wibowo yang masih melaksanakan kegiatan di Komando atas mengatakan,”Kegiatan pembuatan marka jalan ini dilakukan atas kordinasi Forkopimda Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pembuatan marka jalan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Probolinggo Raya khususnya bagi pengguna jalan raya khusnya roda dua di sejumlah Traffic light guna pencegahan penularan Covid 19. Kegiatan pembuatan inovasi marka jalan ini berdasarkan arahan Pangdam V/Brawijaya, kepada Komandan Kodim 0820/Probolinggo”tutur Mayor Inf Meftah Puaddi
Pemberlakuan jarak kendaraan nantinya akan mengikuti garis marka yang telah dibuat, kegiatan ini akan didukung juga dengan sosialisasi dan pengawasan baik secara fisik maupun media sosial. Saat ini telah dibuat marka jalan Khusus Roda 2 di 4 lampu merah Kota dan Kab. Probolinggo, Selanjutnya akan dibuat juga di setiap Lampu merah baik di Kota maupun Kab. Probolinggo.
“Jadi saat ini yang ada di Jl.Suroyo Depan Makodim 0820 Probolinggo Kota Probolinggo dan jalan Raya Probolinggo Situbondo Kraksaan Kab. Probolinggo, masih disosialisasikan dan dievaluasi terus. Jika masyarakat sudah bisa mematuhi marka atau tanda jarak ruang henti kendaraan roda dua dipersimpangan maka saat penerapan tatanan normal baru akan ditambah lagi jumlahnya di beberapa simpang yang lain,” imbuh Mayor Inf Meftah Puaddi.
Lebih lanjut Mayor Inf Meftah Puaddi , mengatakan tanda henti ini adalah merupakan salah satu penerapan protokol kesehatan di ruang henti pada persimpangan untuk selalu menjaga jarak antar pengemudi kendaraan roda dua.
Diharapkan agar tidak terjadi penularan ketika ada salah satu pengemudi yang sedang mengalami batuk/bersin saat berhenti di lampu merah, Semoga masyarakat dapat mengikuti marka jalan yg dibuat dengan disiplin perorangan sehingga membantu dalam mengurangi dan mencegah penularan Covid 19.” Pungkas Mayor Inf Meftah Puaddi.
(Cakra393-Win)