KABAROPOSISI.NET|Papua, _ Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda LIRA Provinsi Papua mendesak Otoritas Bandara Wilayah X Papua untuk melakukan pengecekan terhadap semua Helipad di Papua.
Helikopter merupakan alat transportasi yang sangat vital di Papua khususnya di daerah Kab. Boven Digoel yang punya medan darat cukup berat untuk ditempuh sehingga otoritas bandara dibawah koordinasi Kementrian Perhubungan harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai mana telah di atur dalam peraturan yang di tetapkan oleh Direktorat Jenderal perhubungan Udara dalam Peraturan Direktorat Jenderal perhubungan Udara SKEP/100/VI/2010 tentang petunjuk dan tata cara keselamatan penerbangan sipil bagian 139-06, Prosedur pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan pengoperasian helikopter.
Ketua DPW Pemuda LIRA Papua Steve R. Mara memberikan keterangan pers kepada awak media 27/07/2020 bahwa Saya melihat banyak helipad di Papua yang tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait untuk dioperasikan atau dapat dikatakan bahwa helipad ilegal, TegasSteve R. Mara
Lanjut Steve kepada awak media, kami desak kepada otoritas bandara X Papua dibawah Koordinasi Kementrian Perhubungan agar segera melakukan pengecekan helipad ilegal, khususnya di daerah kabupaten Boven Digoel karena dalam pantuan tim kami dilapangan, ada beberapa helipad ilegal di kabupaten Boven Digoel yang digunakan untuk pendaratan heli. Kami melihat dalam aturan yang berlaku bahwa helipad harus memenuhi standar teknis pengoperasian dan memiliki registes dari ditektorat Jenderal.
“Otoritas Bandara harus tegas melihat kasus ini dan bila perlu menutup helipad ilegal ini karena selain beresiko tinggi untuk keselamatan penerbangan, helipad ini juga tidak memenuhi standar yang jelas” tegas mara. (Pr@)