KABAROPOSISI.NET|Surabaya, _ Unit III Curanmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) dengan pemalsuan surat-surat (Dokumen) kendaraan bermotor maupun penadahan motor hasil curian di daerah Jawa Timur.
Komplotan pelaku yang berhasil dibekuk yaitu SKH (37) warga Krajan Kel. Krengih. Kec. Rembang, Pasuruan dan CH (50) warga Dsn. Krajan Ds. Pajajaran Kec. Rembang, Pasuruan serta YN (52) warga Dsn. Ngawen Ds. Parerejo Kec. Rembang Pasuruan, ungkap Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim, (4/9/2020).
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda di dalam aksi kejahatannya yaitu ada yang berperan mengambil motor disebuah rumah dengan merusak kunci pintu pagar (Eksekusi) dan sebagai joki serta penadah (Penerima) motor hasil curian, lanjutnya.
Trunoyudo menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian motor, para pelaku (Curanmor) ini menerima order pemesanan terlebih dulu berdasarkan jenis kendaraanya.
Motor hasil curian ini lalu dirubah terkait nomor rangka (Noka) dan mesin (Nosin) serta plat nomor sesuai dengan dokumen (STNK) maupun BPKB) yang dimiliki oleh penadah. Dari kemampuan yang dimiliki pelaku ini menjadikan motor hasil curian seolah-olah menjadi syah sebagaimana yang teregister di Kepolisian atau di Direktorat Lalu Lintas di bagian registrasi dan identifikasi, bebernya.
Trunoyudo menegaskan, berdasarkan pengungkapan ini bahwa nomer rangka dan mesin motor lalu disamakan dengan STNK dan BPKB yang dimiliki penadah yang merupakan hasil pembelian dari kendaraan-kendaraan kecelakaan Lalu Lintas.
“Jadi pelaku bisa mendapatkan keuntungan besar dari hasil kejahatannya karena motor itu dijual dengan harga normal dengan dokumen asli,” tambahnya.
Sebanyak empat unit motor yang berhasil diamankan dan komplotan pelaku sudah ditahan di Mapolda Jatim dengan dikenakan Pasal 363 KUHP dan 263 Jo. 266 Jo. 480 KUHP, pungkasnya. (red)