KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Di Dusun Pasinan Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, ada grup kesenian yang disebutnya “Janger Cilik”. Grup seni “Janger Cilik” dibawah asuhan Mariyam dan Hamimah itu kabarnya laris terima job di setiap ada hajatan warga.
Kepada media salah satu pengurus “Janger Cilik” bernama Mariyam menyampaikan keluhannya.
“Kenapa kok janger cilik nggak bisa tampil..sedangkan ogoh-ogoh sama elekton kok boleh. Janger cilik waktunya cuma 3 jam..dari jam 7 sampai jam 10”, keluhnya Rabu 23/09/2020.
“Ini tadi tuan rumah yang nanggap itu tadi kerumah..untuk membatalkan..katanya tidak boleh ada Janger Cilik. Tuan rumah cuma ngomong nggak boleh tampil gitu aja”, curhatnya.
Tokoh masyarakat Dusun Pasinan merespon, kalau memang benar apa yang dikeluhkan pengurus “Janger Cilik” bahwa “Janger Cilik” tidak boleh tampil sementara hiburan yang lain boleh, itu tidak adil. Dan mengaku akan melakukan protes keras kalau ternyata ada hiburan lain diijinkan.
“Yang pertama tujuannya adalah mendorong kreatifitas dan mengembangkan bakat seni anak-anak pada kegiatan yang positif, yang kedua supaya seni budaya di Banyuwangi salah satunya adalah Janger tetap dicintai dan lestari di Banyuwangi, ada edukasi mental kepada anak-anak punya keberanian tampil di depan umum, dan bisa melakukan pecakapan-percakapan atau dialog di atas pentas juga di depan umum ini adalah luar biasa”, jelasnya.
Sementara Kepala Desa Singojuruh Suharto dikonfirmasi menanggapi keluhan warganya bernama Mariyam (Pengurus Janger Cilik), memberikan jawabannya.
“Kalau Kades itu intinya rakyatnya harus aman masih berkoordinasi pihak Polsek dulu bisa apa gaknya sebagai pemangku keamanan”, jawabnya.
Lebih lanjut media mencari keterangan dari Bhabinkamtibmas (BBKTM) Desa Singojuruh Aiptu Asmari terkait keluhan pengurus “Janger Cilik”, yang seolah merasa ada tebang pilih soal ijin hiburan. BBKTM Aiptu Asmari dengan tegas tidak membenarkan adanya tebang pilih tersebut.
“Begini, kami dari pihak kepolisian yang jelas tidak mengijinkan di kegiatan hajatan di masa pendemi Covid 19 ada hiburan apapun yang bisa mengundang terjadinya kerumunan orang banyak. Kami harus menjalankan amanah Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Pergub No. 53 Tahun 2020. Jadi mungkin pengurus Janger Cilik itu belum terima informasi dari Kepala Dusunnya, bahwa yang di Dusun Krajan rencana ada electone dan ogo-ogo itu tidak kami ijinkan. Kalau mereka memaksa ya maaf kalau kami harus menindak tegas sesuai aturan yang ada. Karena yang jadi prioritas kami adalah menegakkan protokol kesehatan jangan sampai terjadi klaster baru Covid 19 nantinya”, paparnya. (r35).