Pelanggaran Kampanye, Bupati Blora Ditindaklanjuti Ke Mendagri

KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Hari ini Sabtu 21/11/2020 Badan Pengawas Pemilu kabupaten Blora mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dugaan pelanggaran dana bantuan sosial Pemerintah kabupaten Blora yang digunakan kampanye Paslon No 03 Umi Kulsum dan Agus Sugianto dilakukan oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho, Bawaslu telah menindaklanjuti dan meneruskan kasus tersebut ke Mendagri dan KASN.

Ketua Bawaslu Lulus Mariyonan mengungkapkan keempat terlapor tersebut belum memiliki unsur pidana dan cukup bukti.

Bacaan Lainnya

“Kami telah lakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terkait pembagian bantuan sosial korban angin puting beliung di Kutukan Kecamatan Randublatung. Hasilnya, unsur pidana pemilihan belum terpenuhi dan alat bukti belum cukup,” ungkapnya.

Lebih lanjut ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan menjelaskan berdasarkan rapat pleno, pihaknya memutuskan untuk meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mendagri untuk Terlapor I, Bupati Blora Djoko Nugroho, dan ke KASN Untuk Terlapor II dan III yakni Budiman dan Mulyowati.

“ Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu, karena ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Blora rekomendasikan pelanggaran tersebut ke Mendagri untuk Bupati, dan KASN untuk ASN.” Ungkap Ketua Bawaslu tersebut.

Setelah di periksa, tiga dari empat terlapor, yakni Bupati Blora Djoko Nugroho, Camat Randublatung Budiman, dan Mulyowati Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora, serta ditindaklanjuti ke instansi tujuan yakni Mendagri dan KASN. Sementara terlapor empat, Kasmiran salah satu simpatisan pasangan calon Pilkada 2020 tidak ditindaklanjuti berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blora.

Sementara itu Front Masyarakat Peduli Demokrasi, Joko Supratno mengatakan tidak puas dengan hasil dari Bawaslu, seharusnya Bawaslu bisa memberikan sanksi agar ada efek jera dikemudian hari supaya tidak mempolitisasi anggaran pemerintah, untuk digunakan kampanye paslon tertentu, terutama paslon No 03 yang notabene masih istri dari Bupati Blora Djoko Nugroho”, ujarnya.

” Pemberian sanksi dimaksudkan bukan hanya untuk memberikan rasa jera kepada bupati dan para terlapor lainnya, tetapi juga untuk menjadikan pembelajaran pilkada di periode mendatang. Sehingga pemilukada tahun ini bisa mewujudkan hasil yang bersih, berwibawa dan bisa dipertanggung jawabkan,” Jelas Joko Supratno.

Seno Margo Utomo menambahkan Atas rekomendasi Bawaslu kami FMPD akan terus melakukan pengawalan dengan mendatangi Kemendagri pekan depan dengan keputusan Bawaslu kami menilai benar bahwa sudah terpenuhi pelanggaran dalam kasus bagi bantuan yang dilakukan Bupati Blora, disertai masker dan kalender paslon no 3 yang juga istrinya.

” Bahwa status laporan kami oleh Bawaslu kemudian ditindaklanjuti ke Kemendagri karena dianggap melanggar UU no 23 tahun 2014 ttg Pemda, ” tegasnya

Penindak lanjutan ini dilakukan berdasarkan Pelanggaran Bupati yang berkaitan dengan pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan ASN berkaitan dengan pelanggaran UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS. (gas/sal)

Pos terkait