RKPD Tahun 2021 di Terima Meski Ada Bayang Bayang Politisasi Anggaran

KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Rapat Paripurna Kabupaten Blora Terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Berjalan lancar Hari ini Senin 30/11/2020 bertempat di gedung DPRD, meskipun pada hari Kamis DPRD Blora menerima Audensi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi yang meminta untuk anggaran tersebut tidak Dipolitisasi.

Siswanto Wakil Ketua DPRD yang diwawancarai Media Kabaroposisi ini mengatakan terkait dengan Politisasi anggaran tim kecil sudah menyisirnya dan memang ada anggaran tersebut dan kami sudah beri tanda tanda.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Anggaran tersebut istilahnya di tata lagi dan pak Sekda tahu itu dan RKPD ini nantinya diberikan di propinsi dan diperiksa gubernur,” ujar Siswanto politisi partai Golkar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD, batas waktu penetapan APBD kabupaten dan kota adalah 30 November 2020, RKPD tahun 2021 Blora Diterima DPRD Blora.

Rapatkan Paripurna di buka langsung Ketua DPRD Blora H.M Dasum dengan dilanjutkan Pembacaan Pandangan Fraksi fraksi, Pertama Fraksi Gabungan PKB,PDIP,Perindo dan Partai Golkar dan PKS, yang kemudian dilanjut Fraksi Partai Nasdem, PPP terakhir pandangan Fraksi Demokrat Hanura.

Yang dilanjutkan Jawaban Bupati Blora setelah Bupati Blora, Djoko Nugroho mengungkapkan, “Untuk hari jadi kabupaten Blora dirinya menyebut hanya akan menggelar acara-acara ritual saja. Hari jadi kita bakalan sederhana saja. Besok pagi dimulai jamasan pusaka malamnya ziarah, kemudian kirab, selesai. Kita adakan yang ritual saja. Tanggal 11 dilakukan syukuran, tumpeng doa selesai tidak ada Hura Hura, kita sangat menghargai pilkada tgl 9 Desember,” lanjutnya.

Untuk pembangunan infrastruktur yang digunakan untuk BLT pihaknya juga mengungkapkan mengganti dana agar pembangunan infrastruktur desa tetap berjalan.

Terakhir rapat paripurna tersebut dengan penyerahan RKPD dari eksekutif yang diberikan langsung oleh Bupati Blora kepada Legeslatif DPRD Blora. (GaS)

Pos terkait