Cabup Paslon 01 Tidak Akan Pakai Syarat IPK 3,5, Terlalu Tinggi Untuk Penerimaan CPNS Banyuwangi

KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Diketahui dari beberapa sumber, bahwa untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Banyuwangi, syarat utama wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk Program Studi (Prodi) dengan Akreditasi C, IPK 3,25 untuk Akreditasi B, IPK 3,0 untuk Akreditasi A.

Sebagaimana lebih lanjut disampaikan oleh Cabup 01 Yusuf Widyatmoko, S.Sos (Yusuf) Rabu 2/11/2020 di salah satu tempat di Singojuruh. Bahwa ketentuan IPK 3,5. Sebagai syarat wajib dalam penerimaan CPNS di Kabupaten Banyuwangi terlalu tinggi dan tidak memberikan kesempatan kepada Putra-Putri Banyuwangi untuk mengabdikan diri pada tanah kelahirannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Yusuf Widyatmoko saat dikonfirmasi awak media menuturkan. Bahwa bila dirinya dan Gus Riza diberi amanah oleh masyarakat Banyuwangi pada 9 Desember terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Mengaku akan menghapus kebijakan syarat IPK 3,5 untuk penerimaan CPNS di Kabupaten Banyuwangi.

“Yang pasti kedepan kita tidak akan pakai syarat IPK 3,5 untuk penerimaan CPNS Kabupaten Banyuwangi. Supaya putra-putri kita punya kesempatan mengabdi di tanah kelahirannya”, ungkapnya.

Tambahnya Yusuf berharap, semoga Allah Swt rakyat Banyuwangi tetap kokoh dalam pendirian untuk mendukung perubahan. Yusuf juga berpesan,

“Mari perubahan di Banyuwangi kita perjuangkan dengan damai, berbeda itu sudan biasa. Tapi saya yakin di 9 Desember nanti yang berbeda dan belum merapat ke 01, inyaallah atas ijin Allah Swt akan bersama saya dan Gus Riza”, pungkasnya. (r35).

Pos terkait