MK Jadwalkan Sidang Pertama Sengketa Pilkada Banyuwangi 2020.

MOCH.ZAENI (Kuasa Hukum Paslon 01)

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima laporan sengketa Pilkada Banyuwangi tahun 2020, dari pasangan calon 01. Laporan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon 01 H. Yusuf Widyatmoko.S.sos – KH. Mohammad Riza Aziziy (Mas Yusuf – Gus Riza) akan menuju persidangan pertama pada tanggal 26 Januari 2021.

Surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) per tanggal 18 Januari 2021 (hari ini Senin) telah diterima oleh Kuasa Hukum  dari pasangan calon 01 Mas Yusuf – Gus Riza.

Luar biasa, rupanya perjuangan tim kuasa hukum dari Paslon 01 Yuriz sudah mulai ada titik terang, telah membuktikan dan berjuang demi memperoleh keadilan menuju kemenangan Paslon 01 (Mas Yusuf – Gus Riza).

Diketahui, Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 20 Desember 2020, oleh pemohon atas nama H. Yusuf Widyatmoko S.Sos (Calon Bupati) dan KH. Mumammad Riza Aziziy (Calon Wakil Bupati) dengan APPP Nomor 90/PAN.MK/AP3/12/2020. Termohon adalah KPU Kabupaten Banyuwangi, dan permohonan terdaftar dalam regestrasi : 87/PHP.BUP-XIX/2021.

Kiri (Gus Riza), tengah (Moch. Zaeni) dan kanan (Mas Yusuf). (Foto dok.tim YURIZ)

Dikonfirmasi, Moch. Zaeni Kuasa hukum Paslon 01  kepada kabaroposisi.net menyampaikan, bahwa telah menerima surat pemberitahuan dari MK atau mendapatkan nomor perkara.

“Benar mas.. Jadi hari ini Alhamdulillah kita dapat nomor perkara, dan untuk selanjutnya persiapan kita sidang di tanggal 26 Januari 2021,” kata Zaeni.

“Kita tetap berjuang dan sampai hari ini tetap optimis dan mampu membuktikan apa yang menjadi gugatan kita di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi mudahan-mudahan, satu atas kuasa Allah SWT  kita bisa sesuai dengan harapan apa yang terjadi di Banyuwangi bisa terungkap semuanya apa yang menjadi kecurangan – kecurangan dari pihak sebelah. Dan juga pihak – pihak terkait termasuk oknum penyelenggara pemerintahan yang ada, yang ikut terlibat membantu keberhasilan kucurangan dari pihak sebelah,” tegas Zaeni.

Ketika ditanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ada berapa item terkait dugaan kecurangan – kecurangan dari pihak sebelah,

“Ya kami mengajukan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan dari pihak sebelah kurang lebih sebanyak 27 item yang disertai dengan bukti-bukti pendukung beserta para saksinya,” jawabnya dengan tegas.

Kuasa Hukum Paslon 01, Moch. Zaeni beserta timnya berharap besar bahwa harapan terakhir Rakyat Banyuwangi adalah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tempat dan wadah untuk mendapatkan KEADILAN,” tutupnya. (ktb)

Pos terkait