KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Berdasarkan laporan Polisi no. LP-B/2/1/RES-1 11/2021/Reskrim/SPKT Polsek Genteng Tanggal 05 Januari 2021. Atas dasar tersebut Polresta Banyuwangi menggelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, Kamis (21/01/2021) pukul 09.30 wib.
Waktu kejadian dan TKP, pada awal bulan Nopember 2020, dijalan Hasanudin Dusun Krajan Desa genteng wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Pelapor ( korban) bernama Jumaroh Nur Kumalasari (21/P) Dusun Sawahan RT/RW 012/001 Desa Genteng kulon kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan tersangkanya bernama Thofan Nofiandi alias Thofan Purnama (24/L) beralamatkan Jalan Gunung Mutis/ Erlangga RT/RW, 001/04 kelurahan Prailiu Kecamatan kambera kabupaten Sumba timur propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kronologis disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin pada saat Konferensi Pers, bahwa awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui medsos (Michat).
Masih kata Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, “Tersangka meyakinkan saksi(korban) dan kemudian tersangka meminta uang kepada Saksi(Korban) secara bertahap. Bahkan Saksi dijanjikan akan dipertemukan dengan orangtuanya tersangka di Jakarta untuk ditunjukkan keseriusannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolresta Kombespol Arman, “Akan tetapi setelah tersangka diberi uang oleh saksi (korban), untuk membeli tiket. Namun setelah dicek tiket tersebut oleh saksi (korban) ternyata tidak ada jadwal penerbangan atas nama saksi (korban). Dan ternyata tiket tersebut hanya Scan. Kemudian dicek ke Bandara Blimbingsari tidak ada Pilot bernama Thofan Purnama yang bekerja sebagai Pilot,” sambung Kapolresta Kombespol Arman.
Usut bin usut Tersangka mengaku bahwa atribut pilot tersebut didapatkan dari hasil membeli di pasar Turi Surabaya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain : 1 baju kemeja warna putih, 1 celana panjang warna hitam, 1 Jaz hitam dengan dipergelangan garis kuning empat, 1 lencana wing terbang, 1 papan nama dengan nama Thofan Purnama ST, 1 ID Cards Garuda Indonesia Airways bertuliskan Pilot Capt Thofan Purnama, 1 pasang pangkat pilot dengan lis empat warna kuning emas, 1 sabuk warna putih berlambang akademi pelayaran, 1 lembar tiket pesawat Scan nomor 126 246 186 6695 atas nama penumpang Jumaroh Nur Kumalasari.
Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan korban mengalami kerugian material senilai Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah). (ktb)