Dugaan penyimpangan yang bukan baru pertama kali terjadi di lingkaran Pemerintahan Desa Boru itu melibatkan oknum perangkat Desa Boru. Perilaku tersebut tentunya menimbulkan kekecewaan. Beragam nada minor terkait kinerja Pemerintah Desa Boru pun hinggar bingar terdengar di tengah masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, objek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan adalah penyelenggaraan PAUD milik Desa (aggaran honor guru dan operasional Paud). Indikasi penyimpangan itu diketahui sejak adanya keluhan beberapa guru Paud yang belum menerima upah honor semenjak Juni 2020 hingga Februari 2021.
“Minggu lalu ada beberapa orang guru Paud sambangi kantor Desa Boru, mereka mengadu karena hak mereka tidak dibayar. Saat itu kepala desa panggil perangkatnya dan tanya alasan gaji guru tidak dibayar, ternyata ada perangkat yang mengaku pinjam pakai anggaran itu untuk kepentingan pribadi,” ungkap seorang warga yang tak mengijinkan namanya dipublikasikan.
Sementara itu, beberapa Guru Paud saat ditemui wartawan, membenarkan hal tersebut. Mereka mengaku, sebelumnya hak mereka yang bersumber dari Dana Desa itu tidak dibayar sejak Juli 2020 hingga Februari 2021. Hak mereka baru terpenuhi setelah mereka mendatangi kantor Desa Boru guna meminta pertanggungjawaban Pemerintah Desa Boru.
“Ya benar, sejak bulan Juni kami tidak menerima upah. Kemarin kami berinisiatif datang ke kentor desa guna meminta kepala desa memfasilitsi penyelesaian persoalan ini. Ternyata ada perangkat yang mengaku pakai uang kami. Yang bersangkutan mengaku akan kembalikan uang kami,” terang salah seorang guru yang juga tidak mau mengijinkan namanya dipublikasikan.
Lanjut dia, perjanjian pengembalian itu disertai dengan berita acara pengembalian bernomor Pem.Des.Bo.444 / 78 / Kesra /2021.
“Gaji honor kami baru dibayar hari Jumat, 19 Februari kemarin, sedangkan uang operasional Paud dijanji hari Selasa tanggal 23 Februari,” tuturnya lagi.
Untuk diketahui, Berdasarkan Postingan APBDes Desa Boru Tahun Anggaran 2020 yang ditemui media ini pada link sid.kemendesa.go.id, angka alokasi anggaran Dana Desa pada item kegiatan penyelenggaraan Paud Desa tahun 2020 adalah sebesar Rp 87.040.000. Itu artinya alokasi anggaran yang dimaksut telah mencapai 100%, namun sangat disayangkan tidak sesui fakta lapangan.
Atas penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai prosedural dan tidak transparan itu, terjadi saling tuding menuding di antara oknum perangkat. Bahkan, kepala Desa Boru juga dituding turut menggunakan dana tersebut.
Klarifikasi Dan Langkah Tegas Kepala Desa Boru
Kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (22/2/2021) Kepala Desa Boru, Benediktus Baran Liwu, mengatakan sesungguhnya Dana Desa sangat penting, agar desa bisa berdaya dalam mengelolah dan mengatur prioritas pembangunan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dirinya mengakui dalam pengelolaannya masih terjadi penyimpangan yang tidak sesuai prosedural.
Terkait tudingan atas keterlibatan dirinya dalam penggunaan anggaran Paud tersebut, ia mengaku dirinya tidak pernah menggunakan angggaran tersebut. Ia justru menyayangkan perilaku di luar prosedur yang dilakukan oleh oknum perangkatnya.
“Tuduhan itu tidak benar. Persoalan ini sy baru tahu sejak ada keluhan para guru Paud ke kantor desa. Saya sikapi ini, ternyata ada perangkat yang pinjam pakai uang itu. Yang bersangkutan harus mengembalikan uang itu,” tutur Benediktus.
Diterangkannya, besar anggaran yang dipinjam pakai oleh oknum perangkatnya adalah Rp 18.000.000, yang terdiri insentif honor guru Paud sebesar Rp. 12.000.000, dan operasional Paud sebesar Rp. 6.000.000.
“Yang besangkutan sudah mengembalikan 12 juta, sedangkan 6 jutanya akan dikembalikan besok,”terangnya.
Atas peristiwa tersebut, Benediktus akan mengambil sikap tegas dengan melakukan pembinaan terhadap oknum perangkat tersebut.
“Yang bersangkutan akan diberikan pembinaan. Peristiwa Ini menjadi pelajaran juga buat perangkat yang lain. Kita berharap tidak terjadi hal seperti ini lagi,” pungkasnya. (Goe – F1)