Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Bertempat di ruang dinas Kepala Desa Balak Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi Kamis 25/02/2024. Ada sebuah pertemuan koordinasi antara Kepala Desa Balak dengan Kepala Cabang Lembaga Keuangan BUMN MEKAR Songgon.
Pertemuan tersebut atas inisiatif Kepala Desa sengaja mengundanghadirkan dari pihak MEKAR sehubungan dengan ada aspirasi (keluhan) warganya yang sedang punya masalah hutang-piutang di LK BUMN MEKAR Cabang Songgon. Kades Balak dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Babinsa Balak Sertu Eko P, Kepala Dusun Balak Kidul, Kepala Dusun Balak Lor.
Sekilas disampaikan oleh Kades Balak Kurnia Cahya Samanhudi (Yayak) yang dikeluhkan warganya adalah masalah karena merasa tak nyaman sering didatangi petugas tagih dari LK BUMN MEKAR. Mengakunya kepada Kepala Desa tidak merasa memakai uang hanya sebagai atas nama oleh seseorang berinisial “SDD”.
Lantaran hal tersebut Kades Balak berinisiatif mengadakan pertemuan dengan pihak LK BUMN MEKAR dalam hal ini adalah Oktavia Dwi Setiawati selaku Kepala Cabang LK BUMN MEKAR Songgon. Sekilas terkutip dari penyampaian Oktavia yang lebih dikenal dengan nama panggilan Tata. Bahwa proses pengajuannya adalah dalam bentuk Kelompok dan “SDD” sebagai Ketua Kelompoknya.
Lanjutnya, sebelum pecairan dari pihak MEKAR lakukan survey dan sosialisasi tentang prosedur yang harus dilalui untuk bisa realisasi. Mulai dari melengkapi persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan oleh calon penerima pinjaman. Singkat cerita kenapa pihak MEKAR melakukan penagihan kepada warga, karena atas nama peminjam dan yang menerima uang saat realisasi adalah warga sesuai atas nama masing-masing bukan atas nama “SDD”.
Tata juga baru mengetahui kalau warga yang ada dalam Kelompok itu hanya sebagai atas nama saja. Karena setiap dilakukan penagihan warga mengatakan sudah setor kepada istri “SDD” inisial “ISR”. Usut bin usut beberapa waktu kemudian diketahui bahwa ternyata warga yang nama-namanya ada di Kelompok hanya sebagai atas nama saja. Pasalnya setiap realisasi betul uang diterima oleh orang per orang atas nama, tapi setelah itu “SDD” tarik uang tersebut dan si atas nama. Sebagai upah jadi atas nama hanya diberi sekedarnya ada yang 500 ribu, 600 ribu, sampai 800 ribu.
Kades Yayak pada intinya meminta ada kebijakan dari pihak MEKAR agar warganya yang jadi korban atas nama oleh “SDD”. Bagaimana masalah penagihan kepada warganya tidak terlalu membebani, apalagi di masa pandemi kondisi ekonominya yang tidak normal karena dampak pandemi.
Merespon permintaan kebijakan dari Kepala Desa, Tata berjanji akan mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak atasannya. Namun Tata sementara memberikan kebijakan dan meminta dengan hormat kepada Kepala Desa. Bahwa penagihan tetap dilakukan kepada atas nama-atas nama, hanya saja kalau misal setoran/cicilan senesar 50 ribu hanya ada 20 ribu gak masalah asal ada pemasukan setoran.
Saat ditanya berapa total realisasi pinjaman untuk Kelompok yang dikoordimir oleh “SDD”, disebutkan oleh Tata totalnya adalah 40 juta. Tata juga mohon bantuan kepada Pemerintah Desa untuk bisa bertemu dengan “SDD” biar ada solusi penyelesaian secepatnya. Sebaliknya Kades Balak berharap kepada pihak MEKAR, agar ke depan dalam hal melakukan transaksi di wilayah Desa Balak. Hendaknya dilakukan koodinasi dengan pemangku wilayah semisal dengan Kepala Dusun setempat.
“Saya berharap ke depan bila pihak MEKAR akan melakukan transaksi di desa Balak, mohon untuk koordinasi atau komunikasi dulu dengan Kepala Dusun. Supaya kalau ada masalah seperti ini bisa dikomunikasikan dengan baik. Dan setidaknya pihak MEKAR bisa dapat informasi tentang warga yang mengajukan pinjaman seperti apa”, harap Kades Yayak.
Kades Balak juga tidak menyalahkan pihak MEKAR melakukan penagihan kepada warganya, karena memang secara adminstratif atas nama peminjam adalah warga masing-masing bukan “SDD”. Dan
dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa “SDD” dalam beberapa hari ini sulit ditemui dan kabarnya tidak pernah ada di kediamannya. (r35).
