PMKRI Larantuka Ungkap Kelemahan Pemkab Flotim Dalam Menangani Covid 19

KABAROPOSISI.NET.| FLORES TIMUR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Larantuka Sanctus Agustinus Periode 2020-2021 meminta Pemerintah Kabupaten Flores Timur menghilangkan hambatan birokrasi dalam setiap kebijakan yang berimbas pada lemahnya penanganan covid 19 di Flores Timur.

Untuk meningkatkan penanganan covid 19, PMKRI Larantuka meminta kepada Bupati Flores Timur selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, memberi ruang koordinasi, kontrol, konsultasi serta evaluasi dalam birokrasi maupun pihak-pihak yang berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan covid 19.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan DPC PMKR Larantuka pada kegiatan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, di ruang kerja Bupati Flores Timur, Kamis (18/03/2021).

Adapun sejumlah poin penting yang diangkat dalam audiensi itu, di antaranya, penanganan wabah Covid 19 di Kabupaten Flores Timur, dugaan praktek korupsi anggaran sebesar Rp 14 Miliar yang dialokasikan untuk penanganan covid 19, dan pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Flores Timur.

Pada poin penanganan covid 19, Mikhael Soni Makin membeberkan beberapa data temuan di lapangan yakni, diterlantarkannya pasien covid 19, ruang isolasi pasien covid19 yang tidak steril, penanganan jenazah covid19 tidak sesuai protap kesehatan, keterbukaaan informasi terkait perkembangan kasus wabah covid19 di Flores Timur, insentif untuk tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penanganan covid19, penguburan jenasah pasien covid 19 tak sesuai protokol kesehatan, dugaan kesalahan penegakkan diagnosis pasien covid yang meninggal karena tekanan psikologi, tidak tersedianya tempat pemakaman jenasah covid 19.

DPC PMKRI Larantuka juga membeberkan persolan lain yang berkaitan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati terkait pembatasan interaksi sosial ditengah masyarakat serta sistem pendidikan yang dikonsepkan secara daring (dalam jaringan) yang berdampak penurunan capaian belajar karena adanya akses dan kualitas selama pembelajaran daring.

DPC PMKRI Larantuka menilai Bupati Flores Timur tidak mampu menerjemahkan prinsip manajerial dari sisi POACC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling dan Coordination) secara baik. Menurut PMKRI, POACC harus diterjemahkan menjadi langkah-langkah yang harus diambil dan dilakukan agar apa yang menjadi harapan dapat tercapai.

“Kekeliruan terbesar ada dalam prinsip manajemen yaitu POACC, yang terletak pada controling dan coordination. PMKRI menegaskan bahwa Pemda mesti paham hal-hal begini karena menurut PMKRI sesungguhnya penanganan covid ini mudah sekali. Ini karena melemahnya controlling dan coordination hingga lahirlah permasalahan-permasalahan ini,” beber Mikhael Soni

Tanggapan Bupati Flores Timur

Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST, dalam audiensi tersebut mengakui terdapat sejumlah kelemahan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam penanganan covid 19. Adapun kelemahan yang dimaksud antara lain, koordinasi, kontrol, konsultasi serta evaluasi yang seharusnya dibuka untuk pihak pihak yang berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan covid 19, yang kemudian berimbas pada lalainya penanganan pasien covid 19 serta munculnya polemik antar keluarga pasien beserta tim medis. Bupati Anton Anton juga mengakui kelemahan terkait penanganan insentif tenaga medis yang saat ini masih tunggak sehingga memicu lalainya pelayanan tim medis terhadap pasien Covid19.

“Kita menyadari sepenuhnya ada kelemahan . Saya menyadari sepenuhnya ada kelemahan dalam melaksanakan protokol protokol kesehatan. Nah, seperti yang disebutkan tadi ada 4 mayat, ada kelemahan kelemahan yang dilaksanakan oleh satuan gugus tugas”

Bupati Anton mengatakan pihaknya akan membenahi kelemahan-kelemahan sistem agar dapat mengatasi kekurangan yang ada. Terkait sistem belajar dari rumah, dia mengatakan saat ini masih berpedoman pada intruksi Bupati Flores Timur.

“Sampai hari ini saya masih larang untuk sekolah tatap muka. Banyak permintaan dari pihak-pihak dari bidang pendidikan untuk diberikan ruang untuk belajar secara tatap muka, namu saat sekarang Flores Timur masih dalam zona merah maka belum bisa dijinkan” titur Bupati Anton Hadjon.

Audiensi tersebut berakhir dengan penyerahan sebuah bundel kajian PMKRI di lapangan terhadap persoalan yang diangkat dalam audiensi tersebut. (red/pmkri larantuka)

Pos terkait