KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Ramai kabar penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Parangharjo Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, dilakukan oleh agen penyalur diduga ilegal. Alias tidak ada hubungan kontrak dan tidak punya EDC (Electronic Data Capture) BTN.
Tertangkap awak media penyalur BPNT yang diduga ilegal tak punya EDC dari BTN di Desa Parangharjo, berdasarkan pengakuan dari beberapa KPM adalah bernama Ahmad Baihaki warga Dusun Rejeng.
Untuk kebenarannya, awak media Senin 22/03/2021 gali informasi langsung dari Ahmad Baihaki di kediamannya. Dalam konfirmasinya Ahmad Baihaqi mengakui telah beberapa kali melakukan penyaluran BPNT karena memang sebelumnya sudah sebagai penyalur BPNT. Dan memegang EDC dari Bank yang sebelumnya juga mencairkan BPNT. Namun baru diketahui bahwa EDC yang dimilikinya ternyata tidak bisa lagi untuk mencairkan penyaluran BPNT.
Lebih lanjut diurainya bahwa Baihaki menangani penyaluran BPNT tersebut karena alasan membantu masyarakat keluhkan ada kebutuhan untuk memperingati Isro’ Mi’roj (Rojaban). Dan terkait adanya kabar kartu ATM KPM dikumpulkan oleh Baihaqi. Ditepisnya bahwa tidak pernah mengumpulkan kartu ATM dari KPM, melainkan KPM sendiri yang menyerahkan minta bantuan untuk dicairkan.
Karena ada pengakuan bahwa EDC yang dimilikinya tidak bisa untuk transaksi pencairan BPNT. Berikut awak media tanyakan di mana Baihaki melakukan transaksi atau penggesekan kartu ATM BPNT tersebut. Diakuinya di tempat lain dengan bantuan temannya, sayangnya tidak mau menyebutkan di mana lokasi pastinya dengan alasan privasi. Dijelaskan pula bahwa KPM yang mencairkan melalui dirinya sebanyak 120 sampai 130 orang.
Menariknya Baihaki mengatakan bahwa yang melakukan penyaluran BPNT seperti yang dilakukannya tidak hanya dirinya. Disebutlah nama sesorang di lain dusun satu desa oleh Baihaki yang juga melakukan pencairan penyaluran BPNT di Desa Parangharjo.
Sementara menurut Sekdes Parangharjo Fathur di Desa Parangharjo sudah ada agen resmi dan punya EDC dari BTN, disebutnya bernama Ida. Sekdes Fathur juga menjelaskan bahwa terkait persoalan penyaluran BPNT sudah pernah dilakukan pertemuan dan pembahasan di Desa. Dan sudah diberi pengarahan, pembinaan yang dihadiri oleh TKSK, Koordinator PKH Kecamatan Songgon juga BPD yang intinya agar penyaluran BPNT dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Secara kebetulan saat awak media konfirmasi Sekdes di kantornya ada juga Ketua Bundes bernama Prapto yang ternyata masih suami dari Ida (Agen Resmi BTN). Dari Prapto diperoleh penjelasan bahwa Ida (istrinya) benar jadi Agen resmi penyaluran BPNT yang dibuktikan dengan adanya ikatan kontrak.
Prapto juga membenarkan adanya penyaluran BPNT di Desanya oleh pihak lain yang tidak disebutnya tidak resmi. Lantaran ada pihak lain yang ikut-ikutan melakukan pencairan penyaluran BPNT, Ida (istrinya) yang jadi Agen resmi BTN hanya bisa melayani penyaluran kepada sekitar 60 KPM dari sebanyak 600 KPM yang ada di Desa Parangharjo. Sekira 500 sekian KPM pencairannya dilakukn oleh Agen tidak resmi.
“Memang benar disini ada beberapa orang yang menyalurkan BPNT yang tidak menggunakan EDC dari BTN. Saya sendiri juga kurang tahu mereka melakukan penggesekan kartu ATM dimana untuk melakukan pencairan. Akhirnya dari sebanyak 600 KPM, istri saya agen resmi hanya melayani penyaluran pada sekitar 60 KPM saja. Dan itu pun setiap selesai melakukan penyaluran dilaporkan hasilnya”, tegasnya.
Dari hasil gali informasi, ternyata persoalan yang sama terjadi di beberapa Desa di wilayah Kecamatan Songgon. Tak hanya itu, justru ada beberapa Desa yang dicabut EDC nya oleh BTN karena kedapatan melayani penggesekan kartu ATM BPNT dari Desa lain. Dan desas-desus yang beredar, agen-agen tidak resmi (ilegal) yang melakukan penggesekan kartu ATM alias numpang EDC itu, harus memberikan cas sebesar 3000 rupiah untuk per kartu ATM tersebut. (r35).