Penyaluran BPNT Desa Karangsari, Rumor Diduga Ada Keterlibatan Kades Sebagai Supplier

KABAROPOSISI.NET.| BANYUWANGI – Polemik penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Banyuwangi kian hari kian terbuka lebar. Sebelumnya santer kabar adanya penyaluran BPNT di beberapa Desa wilayah Kecamatan Songgon. Dilakukan oleh Agen diduga ilegal, tidak ada kontrak dengan BTN dan tidak punya Electronic Data Curter (EDC) dari BTN alias numpang gesek.

Yang terbaru beredar rumor diduga ada keterlibatan Kepala Desa Karangsari Kecamatan Sempu, dalam pengadaan bahan kebutuhan BPNT atau diduga jadi Suplier-nya.

Untuk kebenarannya awak media awali gali informasi dari salah satu Agen penyur BPNT bernama Prasetyo Antari. Kepada awak media Prasetyo sehari sebelumnya yaitu Selasa 23/03/2021 menuturkan di Desa Karangsari ada 2 (dua) Agen resmi BPNT.

Berikut ditanya kebenaran informasi adanya peran Kepala Desa dalam pengadaan bahan untuk BPNT. Prasetyo tidak berani menjelaskan dan mengarahkan awak media untuk konfirmasi atau menghadap langsung kepada Kepala Desa-nya.

“Ngapunten sanget (mohon maaf sangat) terkait ini Pak, mungkin bisa langsung menghadap Pak Kades…”, jawab Prasetyo via selulernya.

Lanjut Prasetyo pada Rabu 24/03/2021 kepada salah satu rekan media saat dikonfirmasi tentang adanya Kwitansi yang ditanda tangani Kepala Desa.

“Kwitansi itu saya laporkan ke TKSK untuk laporan ke Korda, dan agar mendapat tindak lanjut dari Dinas terkait. Justru saya kaget kok rekan-rekan punya kwitansi tersebut.” jelasnya.

Di waktu yang sama berikut awak media temui Kepala Desa Karangsari Budiyono di ruang kerjanya, menanyakan kebenaran informasi keterlibatan dirinya dalam pengadaan bahan kebutuhan BPNT atau sebagai supplier. Kades Budiyono menepis dugaan terhadap dirinya disebut sebagai supplier pada Agen BPNT di Desanya.

“Dengan adanya informasi bahwa saya itu jadi supplier, itu sangat-sangat bohong sekali. Pras itu (Agen) bayarnya kepada siapa…? langsung kepada pabrik dan saya hanya mengarahkan pembelanjaan itu pada supplier yang lebih murah”, tepisnya.

Terkait adanya lembar kwitansi pembayaran bahan dari atas nama Prasetyo Antari yang ada tanda tangan pemerima atas nama Kepala Desa. Satu kwitansi untuk pembayaran Kacang Tanah sebesar Rp.10.500.000 satu lagi untuk pembayarn Telur sebesar Rp. 25.973.000. Dijelaskan bahwa itu hanya sebagai tanda terima penitipan uang dari Prasetyo (Agen) untuk pembayaran/disampaikan kepada supplier. Atau disebutnya dengan istilah lain oleh Kades Budiyono dirinya hanya sebagai perantara saja.

Lanjut ketika dutanya tentang pada lembar kwitansi tertulis atas nama Kepala Desa, disampaikan bahwa tulisan atas nama Kepala bukan dirinya yang mencantumkan. Ditegaskan oleh Kades Budiyono bahwa dirinya hanya membubuhkan tanda tangan saja.

Sementara Lisa selaku Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Sempu dalam konfirmasinya menjelaskan. Untuk saat ini sekitar 930 KPM di Desa Karangsari. Agen resminya ada 2 (dua), yaitu Prasetyo Antari dan Agus Suryoso, namun untuk Agen Agus Suryoso baru perbulan ini menerima mesinnya (EDC).

Ditanya adanya pihak lain selain Agen resmi jadi supplier bahan BPNT dan kriteria atau prosedur jadi supplier BPNT, Lisa menyampaikan.

“Sepengetahuan saya agen dibawah naungan Kades. Suplier itu kan harusnya yang memang memiliki usaha di bidangnya pak. Jadi antara Agen langsung ke selep contohnya, bukan melalui pihak perantara. Kecuali memang perantara tersebut memiliki usaha yang berkaitan”, urainya.

Terkait polemik diduga ada keterlibatan Kades, Lisa mengaku bahwa Agen sudah melapor pada dirinya selaku TKSK.

“Agen sih sudah lapor pak ke saya, untuk meminta bantuan melanjutkan ke Kepala Desa. Tetapi ketika saya koordinasi dengan Kepala Desa, beliau tetap kukuh dengan pendirianya untuk menjadi “pengarah” ke supplier komoditi terbaru”, ungkapnya.

Lanjut Lisa tambahkan bahwa di “pedoman umum” BPNT Kepala Desa tidak diperbolehkan menjadi supplier, membentuk dan mengelola e-warong atau agen. Jadi seharusnya kata Lisa, semua urusan BPNT itu sudah ada di tangan Agen sepenuhnya. Tidak melalui kades ataupun Bumdes. (r35).

Pos terkait