Kemenkumham Umumkan Partai Demokrat Yang Sah

KABAROPOSISI.NET|Jakarta, – Setelah melalui proses yang terjadi di internal partai Demokrat khususnya setelah terpilihnya Moeldoko sebagai ketua umum partai Demokrat versi kongres luar biasa Deli Serdang Sumatera Utara maka kemudian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan hak asasi manusia membuat keputusan untuk menolak kepemimpinan Moeldoko sebagai ketua umum partai Demokrat.

Berdasarkan keputusan itu, maka Ketua Umum Partai Demokrat yang sah di hadapan pemerintah adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

Bacaan Lainnya

Dikutip  dari kumparan Mengatakan  bahwa Kemenkumham menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB Deli Serdang itu.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen.

Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua mengatakan akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka. (red)

Pos terkait