KABAROPOSISI.NET | BANYUWANGI – Setelah sehari sebelumnya atau hari pertama Forkopimka Singojuruh lakukan evaluasi dan supervisi terkait kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke 3 (tiga) desa. Yaitu diantaranya ke Desa Benelankidul, Desa Alasmalang, dan Desa Gambor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Seperti sebelumnya rombongan dipipimpin langsung oleh Camat Singojuruh Trisetia Supriyanto, S.STP.,M.Si, bersama Kapolsek Singojuruh Iptu. Abd. Rohman, SH, dan perwakilan Ramil 0825/13 Singojuruh Bati Wanwil Serma Syaiful H.
Di Posko PPKM Desa Lemahbangkulon Tim disambut Tiga Pilar (Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas), juga beberapa staf dan perangkat desa. Kepala Desa Lemahbangkulon Drs. Bandiyo dikonfirmasi memberikan keterangannya,
“Yang jelas kami akan maksimal dalam kegiatan PPKM ini, baik soal prokes, pembatasan kegiatan masyarakat maupun penggunaan anggarannya”, tuturnya.
Setelahnya Tim bergeser ke Pos PPKM yang ada di Dusun Cermean Desa Singolatren. Tim disambut Tiga Pilar (Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas), staf dan perangkat desa serta masyarakat.
Pos PPKM Dusun Cermean Desa Singolatren sediakan waktu/acara kepada Tim untuk beramah tamah dengan warga. Pada kesempatan tersebut Apandi selaku Kepala Desa Singolatren atas nama warga Cermean menyampaikan. Bahwa Desa Singolatren khususnya Dusun Cermean sejak diberlakukannya PPKM oleh Pemerintah sudah merespon.
Camat Trisetia, Kapolsek Iptu. Abd. Rahman secara simbolis distribusikan Vitamin kepada warga Dusun Cermean. Menurut Kades Apandi dikonfirmasi terpisah, penyediaan Vitamin sengaja dilakukan dengan alasan untuk menambah imunitas warganya selama vaksinasi masih belum sampai ke masyarakat bawah.
“Vitamin ini memang kami siapkan secara berkala untuk menambah imunitas warga selama vaksinasi masih belum sampai ke masyarakat bawah”, ungkapnya.
Setelahnya Tim bergerak menuju Desa Padang, sayangnya sesampai di Desa Padang Tim evaluasi dan supervisi kecewa karena tidak mendapati kesiapan PPKM Desa Padang untuk dilakukan evaluasi dan supervisi. Hal tersebut terjadi karena menurut Sekdes Padang Gofar, tidak merasa menerima surat pemberitahuan dari Kecamatan.
Usut bin usut akhirnya diperoleh kejelasan kenapa misinformasi itu terjadi. Ternyata surat dari Kecamatan sudah masuk ke bagian pelayanan namun tidak diteruskan ke Kaur Umum dan Sekdes oleh yang menerima surat. (r35).
