Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Soal penekanan penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi, masih menjadi suatu hal yang serius diperhatikan. Terlebih saat-saat beberapa hari jelang lebaran, mobilitas masyarakat meningkat.
Menyusul adanya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, No. 48/SE/STPC/2021. Tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Pengetatan Dan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Di Kabupaten Banyuwangi. Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Singojuruh merespon dan segera ambil langkah menindak lanjutinya.
“Kami Forpimka merespon Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten dengan menyurati semua Kepala Desa sesuai apa yang diamanahkan pada Surat Edaran sehubungan dengan upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus atau Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Camat Tri, bahwa selain menyurati Kepala Desa, juga ada surat himbauan ke Masjid-Masjid dan Mushollah se Kecamatan Singojuruh. Akan dilalukan penyekatan perbatasan Desa Cantuk dengan Desa Padang, dan perbatasan Desa Padang dengan Desa Singolatren.
Pantauan media terlibat dalam kegiatan Sirkel (Siaran Keliling) oleh Forpimka Singojuruh diantaranya : Ka. Trantib Kecamatan Singojuruh M. Suparlan beserta Riyadis (Pol. PP), Kanit Binmas Polsek Singojuruh, Aiptu Didik Sudarmanto, SH, dan perwakilam dari Komramil 0825/13 Singojojuruh Serka Sujarwo (r35).
