KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Seorang Pria di Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi tega membacok istrinya sendiri dengan menggunakan senjata Sajam (Sajam). Prilaku kejam dan sadis ini dilakukan karena pria/suami diduga terbakar api cemburu buta.
“Jadi korban ini sedang pijat kepada laki-laki lain,” kata Kapolresta Arman saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021)
Masih kata Kapolresta Arman Asmara Syarifuddin,” Sehabis pijat, sang istri kemudian mandi di sungai. Sepulangnya itulah. pria asli kelahiran Sumatera Selatan itu bergejolak dan langsung mengambil sebilah parang (golok).
Satreskrim Mapolsek Singojuruh pun langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepada tersangka, atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukumab 5 tahun penjara Jo Pasal 2 UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*/Ktb)