Tujuh Fraksi DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Dua Ranperda Menjadi Perda

KABAROPOSISI.NET|Tulungagung, – Bertepatan di bulan Juni, dua Rancangan Peraturan Daerah disetujui oleh Tujuh Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung. Adapun penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Kedua Propemperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 serta Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018 – 2023.

Bupati Tulungagung Marwoto, saat di temui awak media

Dua Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) yang dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Bacaan Lainnya

Sidang Paripurna yang digelar di ruang Graha Wicaksana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.sos dengan dihadiri Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, MM, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukaji, Asisten Bupati, Staf Ahli serta Kepala OPD dan Camat se Kabupetan Tulungagung melalui teleconference, Sabtu (12/6/2021).

Ketua DPRD, Marsono menyampaikan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Rabu (09/06/2021) kemarin yang mana telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dijadwalkan pada hari ini Sabtu, (12/06/2021) dengan memanfaatkan secara teleconference untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dimasa pandemi Covid – 19.

Ketua DPRD Marsono, sebelum Sidang dimulai mengatakan atas nama Pimpinan beserta anggota DPRD juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Tulungagung atas keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada 28 Mei 2021 yang lalu.

“Selamat kepada Pemkab Tulungagung atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Timur,” ucap Marsono.

Dalam Sidang Paripurna tersebut juga disampaikan pendapat akhir dari ke tujuh fraksi, antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Gabungan partai Demokrat, Nasdem , Bulan Bintang serta Hati Nurani Bersatu.

Marsono mengatakan, “Meskipun ada beberapa catatan namun semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.”

Ditemui seusai Sidang Bupati Maryoto, menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Dua Ranperda tersebut.

Maryoto mengatakan, “Tentunya beberapa catatan dari semua fraksi akan kita perhatikan demi kemajuan Tulungagung dan terima kasih atas disetujuinya Dua Ranperda tersebut untuk selanjutnya menjadi Perda dikabupaten Tulungagung.” (yd)

Pos terkait