Pemilik Rumah Makan MAHARANI Tutup Usia, Dimakamkan Dengan Cara Prokes

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Sosok usahawan yang juga dikenal seorang dermawan yang akrab dengan panggilan nama H. Heri pemilik Rumah Makan MAHARANI. Yang berlokasi di perbatasan Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh dengan Desa Balak Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. Sabtu 10/7/2021 tutup usia.

H. Heri tutup usia di kediamannya yang berada di Dusun Cemoro Desa Balak Kecamatan Songgon saat menjalani isolasi mandiri. Meskipun belum ada kepastian medis bahwa almarhum Positif Covid-19 karena memang tidak ada catatan medis hasil tes Swab. Sebagai bentuk antisipasi, proses pemakaman almarhum dilakukan dengan menggunakan standar protokol kesehatan. Yang mana untuk pemulasaran jenazahnya pun pihak keluarga menggunakan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Al Huda Genteng.

Sebagai penghormatan terakhir warga Penerejo Dusun Wijenam Lor lakukan sholat jenazah di halaman Masjid Al Ikhlas. Karena almarhum meninggal di kediamannya bukan di Rumah Sakit. Maka proses pemakaman dilakukan oleh Satgas Covid Desa Singolatren dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Hanya proses pemulasarannya saja yang dilakukan oleh tenaga kesehatan Rumah Sakit Al Huda Genteng.

Hadir dalam pemakaman almarhum H. Heri para pihak diantaranya Kepala Desa Singolatren Apandi berikut unsur Tiga Pilar Babinsa Sertu Abdulloh Nizar, Bhabinkamtibmas Bripda Puguh Prayogo. Terlihat juga kehadiran Kapolsek Singojuruh Iptu Abd. Rohman juga Unit Intel Aiptu Effendi dan Bripka Sholeh. Tak ketinggalan Ka. UPTD Puskesmas Singojuruh Supriyadi Bintoro bersama tim kesehatan wilayah setempat.

Karena almarhum H. Heri warga Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh, tapi tempat meninggalnya berada di wilayah Desa Balak Kecamatan Songgon. Tampak pula kehadiran unsur Kepolisian Sektor Songgon Kanit Intel Polsek Songgon Aipda Rudi Widiyanto, SH. Sementara dari unsur Pemerintah Desa Balak, di mana Dusun Cemoro tempat meninggalnya almarhum, tidak terlihat keberadaannya di sekitar lokasi duka. (r35).

Pos terkait