KABAROPOSISI.NET|Ponorogo, – Menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan kriminalitas terhadap wartawan RepublikNews, Sri Wahyuni biro Ponorogo Yang di duga telah dilakukan oleh Seorang Kepala dusun bersama istrinya. Rabu siang (17/11/2021) Sekitar pukul 12.35 WIB, Sri Wahyuni menemui Kanit Pidum IPDA Guling Sunaka, S.IP yang sebelumnya sudah ada janji liwat via WhatsApp dengan Iwan (saksi) melakukan konfirmasi kembali ke Polres Ponorogo dari permasalahan yang belum terselesaikan.
Sesuai isi dari Surat Pengaduan dengan Nomor pengaduan STTP /63/X/RES.1.24/2021/Satreskrim, Polres Ponorogo disebutkan Kronologi kejadian pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wib berawal saat kedua wartawan mendatangi pelaku di rumahnya PL dan IM guna meminta konfirmasi soal temuan yang menyebabkan kerugian material beberapa warga desa Gelinggang.
PL istri IM (Kasun) diduga telah melakukan tindakan penggelapan dan penipuan ke beberapa warga desa Gelinggang kecamatan Sampung, PL diduga telah melakukan penggelapan BPKB dan STNK kendaraan bermotor, pinjam uang dengan modus anggunan, PL juga diduga telah menipu para petani dengan modus transaksi jual beli gabah dan beras, jual beli tanah, pemotongan Kayu trembesi tanpa ijin.
Pengaduan ini dilakukan oleh Sri Wahyuni karena telah mengalami kerugian akibat perlakuan Sepasang suami-istri tersebut saat melakukan konfirmasi.
Dimana saat melakukan konfirmasi Sri Wahyuni merasa kehilangan beberapa data hasil liputan yang diduga di hapus oleh kedua pelaku saat dirinya dimasukkan dalam ruangan lalu di intimidasi oleh kedua pelaku dan HPnya di sita secara paksa.
Di ruang kerjanya Kanitpidum IPDA Guling Sunaka, S.IP menguraikan bahwasannya dalam melakukan penyelidikan terkait dengan apa yang di adukan, dalam penegakan hukum itu ada azas praduga tak bersalah.
“Belum tentu masyarakat yang membuat laporan memberi pengaduan ke kita itu benar, dan juga belum tentu orang yang di laporkan, di adukan ke kita itu salah. Kita menetapkan tersangka (status seseorang) itu ada mekanismenya, sesuai dengan UU No 8 tahun 1981 pasal 184, “Kata IPDA Guling Sunaka, S.IP.
Lanjutnya, “Jadi tolong di kasih waktu penyelidik, karena ini masih dalam tahap delik untuk melakukan penyelidikan. Kita di beri kewenangan untuk penyelidikan dalam 20 hari dan di perpanjang oleh Kejaksaan 40 hari,” terang Ipda Guling
IPDA Guling Sunaka, S.IP menegaskan dalam perkataannya, “Akan saya pertanggungjawabkan sesuai Undang-undang. Saya tidak akan memihak A ataupun B, karena penindakan hukum adalah salah satu penegakan Hak Asasi Manusia, dan itupun ada undang-undangnya.
“Saya menangani pengaduan akan “seprofesional” mungkin, walapun seperti apa tetap akan saya tangani. Dan nanti akan saya kasih tahu terkait dengan itu, “Ucapnya mengakhiri pertemuan. (Iwan)