Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Dalam rangka upaya gempur peredaran Rokok ilegal di Kabupaten Banyuwangi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Mengadakan kegiatan ” Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Dan Gerakan Gempur Rokok Ilegal ” di Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Selasa 22/11/2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forpimka Singojuruh, Anggota Polsek dan Personil Koramil 0825/13 Singojuruh, Aparatur Pemerintah Desa se Kecamatan Singojuruh, unsur kelembagaan, dan tokoh masyarakat setempat. Dan tentu keberadaan dari yang punya hajat acara yaitu selaku narasumber petugas Bea Cukai Banyuwangi Gajar dan Yulius Setia dan Tim pendukunganya.
Dan sekilas mumpung Kepala Desa berikut perangkatnya hadir, Camat Tri menyampaikan informasi capaian cakupan vaksinasi Kecamatan Singojuruh. Yang mana sampai hari ini Singojuruh tetap berada pada peringkat pertama capaiannya untuk dosia 1 umum diangka 79 % dan untuk lansia dosis 1 juga diperingkat pertama yaitu diangka capaian 80 % lebih.
Diantaranya disebutkan oleh Fajar 4 fungsi utama Bea Cukai, pertama Comunity Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Kedu Revenue Collector yaitu memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal. Ketiga Trade Fasilitator adalah memberi fasilitas perdagangan, diantaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain. Dan ke empat Industrial Assistance yaitu melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
Dijelaskan juga tentang pebedaan Bea dan Cukai, karena menurut Fajar banyan yang belum mengerti perbedaan antara Bea dan Cukai. Bea dan Cukai adalah dua kata dengan makna yang berbeda. Bea adalah “pungutan yang dikenakan atas barang impor maupun ekspor dari wilayah kepabeanan”. Dab yang dimaksut Cukai adalah “pungutan resmi yang akan dibebankan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik khusus”.
Berikut Yulius urai apa yang dimaksut dengan barang yang mempunyai karateristik tertentu, disebutnya ada 4 unsur. Diantaranya satu Peredarannya perlu diawasi, dua Konssinya perlu dikendalikan, tiga Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atu lingkungan hidup, dan empat Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi asas keadilan dan keseimbangan. Yang selanjutnya secara detail Yulius berikan pe jelasan dari ke empat karakteristik tersebut.
Sementara barang yang kena Cukai dijelaskan ada 3 diantaranya disebutkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau. Pada kesempatan itu pula Yulius sampaikan contoh-contoh dan ciri-ciri rokok yang ilegal dan legal kepada hadirin. Secara detail Yulius geber juga tentang cara-cara mendeteksi jenis rokok-rokok yang ilegal dan beredar di masyarakat.
Untuk sekedar mengetahui sejauh mana hadirin memahami apa yang disampaikan oleh para narasumber. Dibuka ruang untuk menyampaikan usulan atau tanyak jawab terkait hal-hal yang kurang difahami atau persoalan-persoalan yang ditemui di lingkungan masing-masing. Siesen tanya jawab pun berlangsung yang secara keseluruhan berjalan dengan lancar. Dan sebagai support untuk Gerakan Gempur Rokok Ilegal, sekilas ditampilkan artis populer yang tidak asing lagi yaitu Alm. Didi Kempot membawakan lagu yang berisi pesan dan ajakan untuk Gempur Rokok Ilegal karena merugikan negara. (r35).