KABAROPOSISI.NET| Magetan – Kabupaten Magetan memiliki Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yaitu di Pasar Plaosan, serta adalagi yang sudah berstandar Nasional Indonesia (SNI) yang berlokasi di (Carat) Jalan Samudra, Desa Bulukerto, Kabupaten Magetan.
Pasalnya, RPH di Magetan ini belum begitu di minati para penjagal atau pemotong hewan, meskipun begitu, Pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan tidak henti-hentinya memberikan edukasi dan soaialisasi kepada masyarakat serta para penjagal sapi.

Bisa di ketahui mulai sarana dan prasarana hingga lokasi sangat mendukung, mulai dari tempat yang bersih dan peralatan yang sangat canggih. Hal ini juga dikemukakan oleh Drh.Nur Haryani, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) kabupaten Magetan.
“Rumah Potong Hewan atau RPH di Magetan ini ada dua yaitu di Pasar plaosan serta di Jalan Samudra (Carat) yang juga sudah berstandar SNI, mulai dari peralatan yang memadai dan tempatnya bersih juga terdapat penjagal yang sangat profesional.” Kata Nur. Selasa (21/12/2021)
Di tambahkan oleh Kepala Disnakan Magetan, ” berbagai upaya untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi penjagal memang kita perlu pembenahan, seperti halnya RPH di Plaosan, saat ini masih perlu rehab dan pencermatan terkait pengolahan pembuangan limbahnya,”imbuhnya
“Kalau di RPH Carat ini sudah SNI dan sudah bersertifikasi MUI serta NKV, sebenarnya kita juga terdapat kurang lebih 16 tempat pemotongan hewan milik perorangan yang notabenenya TPH ini sudah tidak layak lagi untuk di jadikan tempat pemotongan, dengan hal ini ada ‘PR’ kami untuk menggiring mereka berproses untuk semuanya memotong di RPH sesuai dengan UUD 41 2014 tentang kesehatan hewan di sebutkan bahwa dilarang memotong hewan ternak harus di lakukan di TPA, dengan hal ini kita terus melakukan pembinaan kepada 16 TPH yang ada di Kabupaten Magetan.”tambahnya
“Semoga di tahun 2022 nanti target kita semuanya sudah memotong di RPH, dan kita tidak akan pernah bosan-bosanya melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat bahwasanya kita juga memilika RPH yang sudah SNI dan sudah memenuhi syarat MUI serta terbuka untuk umum ataupun perorangan.”pungkasnya
“Tak kalah pentingnya kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya mengkonsumsi daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), maka dari itu kita juga mulai memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa perlunya mengkonsumsi daging yang benar-benar terjamin kwalitasnya.”tutupnya.
(Pri99/Dera)