Kabaroposisi.net.| BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Kantor Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, Jumat malam 31 Desember 2021. Puluhan Pemuda-Pemudi Desa Singolatren mengikuti sosilaisasi/penyuluhan tentang “Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas” oleh DPC Lembaga Anti Narkoba (LAN), Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) Kabupaten Banyuwangi.
Selaku Pemateri dalam sosialisasi/penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas kepada muda-mudi Singolatren kali ini diantaranya : Untuk materi Pemberantasan/Pencegahan Bahaya Narkoba (PBN), HIV Aids oleh Cici Vanesha dari DPC Lembaga Anti Narkoba (LAN) Banyuwangi. Untuk materi tentang Rehabilitasi Narkoba oleh Rudy Purwanto, SKep., NS dari LRPPN BI Banyuwangi. Dan untuk materi Edukasi Hukum UU Ko. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, oleh Hakim Said, SH dari LRPPN BI Banyuwangi (LKBH Bhakti Keadilan).
Dikonfirmasi berbeda Kepala Desa Singolatren Apandi mengaku sangat terima kasih dengan adanya sosialisasi/penyuluhan untuk warganya terutama anak-anak muda. Tentang “Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas” oleh LRPPN dan LAN Kabupaten Banyuwangi tersebut.
“Yang jelas saya selaku Kepala Desa atau dengan sebutan lain orang yang dituakan di Singolatren ini. Sangat terima kasih atas sosialisasi atau penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas oleh kawan-kawan dari LRPPN dan LAN Banyuwangi. Dan secara tegas saya katakan dan saya tekankan kepada masyarakat terutama anak muda, Singolatren harus bersih dari Narkoba. Karenanya dampak dari Narkoba sudah jelas merugikan secara materi dan merusak moral generasi bangsa”, ungkapnya.
“Masyarakat terutama anak-anak muda selain harus paham tentang bahaya Narkoba, tak kalah pentingnya memahami tentang undang-undang yang mengaturnya. Karena bisa jadi mereka yang kesandung hukum dan masuk penjara hanya sebagai korban bukan pelaku yang sebenarnya dan itu buah dari ketidakpahamannya. Oleh karena itu dipandang perlu bagi kami dalam sosialisasi ini urai dan paparkan secara detile pasal-pasal khusus dan harus dipahami oleh masyarakat terutama anak-anak muda. Harapannya adalah, setidaknya setelah paham dampak hukum dari penyalahgunaan Narkoba ke depan akan hati-hati dalam memilih teman bergaul”, jelas Hakim Said usai kegiatan.
Mewakili Tiga Pilar Desa Singolatren Bripda Puguh Prayogo (Bhabinkamtibmas), berpesan kepada anak-anak muda Singolatren peserta sosialisasi. Diharapkan apa yang dipaparkan oleh pemateri tentang bahaya Narkoba dan aspek hukumnya, benar-bemar dipedomani. Bripda Puguh juga mewarning agar jangan sampai anak muda Desa Singolatren mengkonsumsi Narkoba dan Miras. Kalau samapai sekarang masih ada, Puguh minta supaya segera dihentikan kalau tidak ingin berurusan dengan hukum. (r35).
