KABAROPOSISI.NEt|Probolinggo|– setelah Viralnya pemberitaan mengenai aktivitas pengerjaan Tanah Urug disejumlah media online yang berlokasi di Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, yang diperuntukan dalam perlaksanaan pengerjaan proyek Strategis Tol-Paspro, M. Holil Farizi pemilik lokasi tambang melaui kuasa Hukumnya Faridji menyampaikan klarifikasinya.15-01-2021
Bertempat di salah satu caffe yang berlokasi di wilayah kota Probolinggo yang dihadiri oleh sejumlah awak media dan dihadiri langsung oleh Ketua LSM KAMI (SUWARNO) , selain memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, M. Holil Farizi juga akan menjalin Sinergitas dengan Ketua LSM KAMI usai viralnya informasi yang tersebar disejumlah media online.
Dalam kesempatan itu nampak dari kedua belah pihak antara Farizi selaku pemilik lahan yang berlokasi di Desa Sumberkerang Kecamatan Gending dan Ketua LSM KAMI (Suwarno) bersepakat untuk mendukung suksesnya pengerjaan Tol Pasuruan-Probolinggo tersebut.
Kepada awak media, Ketua LSM KAMI Suwarno menjelaskan, berkenaan dengan adanya informasi yang sebelumnya Viral terkait pelaporan pada APH maka pihaknya akan mencabut, dan tidak bertanggung jawab terhadap pemberitaan, manakala dikemudian hari masih ada berita yang mencatut organisasinya. tandasnya
Informasi didapat, M. Holil Farizi merupakan pemilik lokasi lahan pertambangan yang digunakan untuk mendukung suksesnya pengerjaan proyek strategis Tol. Pasuruan-Probolinggo (PASPRO) yang dalam pengelolahannya bekerjasama dengan CV. Empat Putera.
Sebagaimana, pelaksanaan Proyek Strategis pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo merupakan salah satu proyek yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam pelaksanaannya telah di atur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 109 Tahun 2O2O TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis NASIONAL yang menyebutkan perihal perijinan pada Pasal 3 ayat. 1. Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan dalamrangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud ” pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (Wn)