Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Bertempat di Aula Gandrung Marzan Kantor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Kamis 20/01/2022 digelar Musyawarah Antar Desa Laporan Pertanggung Jawaban Bumdesma “Singo Lestari” Tahun 2021.
Terlibat dalam MAD Bumdesma “Singo Lestari” tersebut Camat Singojuruh beserta Staf terkait, Kepala Desa se Kecamatan Singojuruh (Dewan Penasehat), Ketua BPD se Kecamatan Singojuruh, dan seluruh unsur Pengurus Bumdes se Kecamatan Singojuruh. Dihadirkan pula Kabid Pemberdayaan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Tim Ahli DPMD Kabupaten Banyuwangi.
“Saya berharap kepada yang diberi kepercayaan mengelola uang negara melalui Bumdesma ini menjalankan amanah sebaik-baiknya. Karena kebradaan Bumdesma ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kecamatan Singojuruh. Yang kedua setidaknya Bumdesma yang ada di Kecamatan Singojuruh bisa memutus mata rantai keberadaan rentenir atau yang sering disebut Bank Plecit oleh masyarakat”, ungkapnya.
“”Dalam MAD ini kita harus tetap berpatokan pada regulasi yang sudah ada yaitu PP No. 11 tahun 2021 Permendes No. 3 dan No. 15 tahun 2021. Ini sebagai amanah undang-undang bahwa MAD Bumdesma ini tetap harus dijalankan dan dikembangkan dengan mengacu pada regulasi yang ada”, urainya.
Kabid Ahmad Suhri berharap Bumdesma “Singo Lestari” Singojuruh untuk segera mendaftarkan ke Kemedes dengan memenuhi persyaratan utama. Diantaranya disebutkan mulai dari adanya Permakades, Penyertaan Modal, Perencanaan terkait perputaran uang tahun berjalan, Surat Kuasa dari Dewan Penasehat, Berita Acara terkait Perencanan, AD/ART, SOP dan seterusnya. Tegasnya karena sarat utama semenjak PP digulirkan sejak tahun 2021 ada waktu 2 tahun untuk segera mendaftarkan ke Kemendes. Karena kalau dalam waktu 2 tahun tidak terpenuhi maka bisa dicabut aset-aset yang ada di Bumdesma Singo Lestari.
“Berikutnya kalau pendaftaran di Kememdes sudah di lakukan dilanjutkan pendaftaran ke OJK. Pendaftaranya bisa dilakukan lewat aplikasi tidak harus datang ke Pusat. Dan nanti akan dipandu didampingi oleh Tim Ahli P3MD yang penting koordinasi dan konsultasi jangan sampai putus agar solusi yang kita tempuh bisa segera teratasi”, tutup Ahmad Suhri.
Sementara Haris alias Kukun Tim Ahli dari DPMD meninformasikan bahwa dari 19 Bumdesma yang sudah melaksanakan MAD baru 8. Menurut regulasinya Laporan Pertanggung Jawaban Bumdes dikasi waktu 6 bulan. Tapi kalau bisa lebih cepat menyelesaikannya tidak perlu menunggu 6 bulan biar tugas tidak tumpang tindih.
Berikut Haris jelaskan kenapa Bumdes harus berbadan hukum. Kalau dulu Bundes tidak harus Badan Hukum tapi Badan Usaha. Sehingga setiap melakukan kegiatan usaha yang punya kekuatan hukum itu harus mendaftarkan lagi ke Kemenkumham. Jadi ada dua proses yaitu selain Badan Udaha juga harus Berbadan Hukum.
Habib Ali Mustofa Kades Benelan Kidul selaku Dewan Penasehat menyampaikan bahwa alahmdulillah pada Pra MAD semua sudah sepakat untuk melegalitaskan dari Bumdesma Singo Laestari. Sedikit dipamerkan juga bahwa perjalanan Bumdesma Singo Lestari selama ini semakin tahun semakin mengalami keajuan. Diakuinya bahwa semua itu berkat kerjasama dan kekompakan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Pasalnya Habib selaku Dewan Penasehat mendukung dan mengikuti apapun yang harus dilakukan demi kebaikan perjalanan Bumdesma “Singo Lestari”.
Rapat MAD LPJ Bumdesma “Singo Lestari” pun akhirnya dimulai. Dan secara aklamasi peserta MAD memberikan mandat kepada Mura’i Ahmad, SE., SH Kades Gumirih yang juga Ketua DPC PAPDESI itu, untuk memimpin MAD LPJ Bumdesma “Singo Lestari” Tahun 2021. Karena memang Mura’i Ahmad ibarat pepatah sudah banyak makan garam, MAD LPJ Bumdesma “Singo Lestari” Tahun 2021 berjalan lancar. (r35).