Di Zona WBK KEMENAG Kab. Probolinggo Diduga Terdapat Administrasi Tidak Wajar

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Didalam jajaran Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, diduga ada oknum yang tidak koperatif terkesan serampangan dalam memberikan kemudahan pelayanan di masa era digitalisme. (20-01-2022)

Didapati, pelayanan administrasi yang dikeluarkan oleh KEMENAG kabupaten Probolinggo yang sudah tersimpan pada sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) disinyalir terdapat dua surat dengan Nomor yang sama, namun dengan keterangan berbeda. Ada apa dengan jajaran KEMENAG?.

Diketahui, surat yang dikeluarkan oleh KEMENAG pada tanggal 29 Nopember 2021 merupakan surat Rekomendasi atas Pemberian ijin Cuti milik salah satu oknum guru yang bertugas di salah satu lembaga /yayasan swasta yang di tandatangani secara elektronik.

Informasi didapat, Surat Rekomendasi dan pemberian ijin cuti digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam penilaian pencalonan BACAKADES di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Sementara, KASUBAG Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Taufik, saat dihubungi media, mengatakan dirinya hingga saat ini masih belum mengetahui secara pasti siapa yang telah membuat surat keterangan Sumberkedawung tersebut, apakah itu oknum yang ada pada jajaran kemenag atau orang lain diluar lingkungan KEMENAG”, Tegas Taufik.

Team Investigasi

Lengkapnya, Taufik mengatakan surat yang asli dikeluarkan oleh KEMENAG adalah surat yang sama persis dengan yang terdapat pada hasil Barcord, jadi jika terdapat keterangan yang berbeda maka surat tersebut bukan milik atau dikeluarkan oleh KEMENAG.

Ironisnya, selain terdapat surat yang diterbitkan pada tanggal 29 Nopember Tahun 2021 dengan duplikatnya tersebut, juga terdapat surat keterangan dengan Nomor: B-095/Kk.13.8.2/PP.00/01/2022 yang di terbitkan pada tanggal 10 Januari 2022 yang ditujukan pada ketua Pemilihan Kepala Desa Sumberkedawung dengan Kode Token Surat : wz7k10

Untuk diketahui, “kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dijamin dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE. Maka Pasal 1869 jo Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanganan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangani sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut. (Wn)

Pos terkait