Warga Songgorejo Dirikan Bangunan Masjid Di TKD, Diduga Tanpa Ijin Pemanfaatan

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Terjadi pro kontra di masyarakat Dusun Songgorejo Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, terkait berdirinya bangunan Masjid di atas Tanah Kas Desa diduga tanpa ada ijin pemanfaatan dari Pemerintah Daerah instansi terkait.

Hal tersebut awak media ketahui dari adanya lembar foto surat yang dikirim Tokoh masyarakat bernama Bambang Suhendik alias Hendik Keriwul. Yang mana foto lembar surat tersebut berperihal : Teguran atas Bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Songgon ditujukan kepada “Ketua Pembangunan Masjid” tanpa disebut nama.

Dikutip dari isi surat tersebut jadi dasar Pemerintah Kecamatan Songgon layangkan surat teguran kepada Ketua Pembangunan Masjid. Pertama, karena bangunan didirikan di atas Tanah Kas Desa (TKD) diduga tanpa ijin pemanfaatan dari Pemerintah Daerah. Kedua, diduga tanpa ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.

Tak tanggung-tanggung, Ketua Pembangunan Masjid oleh Pemerintah Kecamatan dalam surat teguran, diberi batas waktu 7 x 24 jam untuk bisa menunjukkan bukti-bukti diantaranya Ijin Pemanfaatan dan IMB. Dan bila dalam batas waktu yang ditentukan bukti-bukti yang diminta oleh Pemerintah Kecamatan tidak dipenuhi, diminta untuk menghentikan semua aktivitas terkait pembangunan Masjid tersebut.

Salah satu perwakilan tokoh Masyarakat Dusun Singgorejo bernama panggilan Nyoto saat dikonfirmasi memberikan keterangannya,

“Masyarakat pada umumnya tidak menolak, tidak ada suara melarang pembangunan tempat ibadah Masjid. Hanya tidak mendukung karena prosedur-prosedurnya tidak dilalui dengan benar apalagi itu Tanah Kas Desa (TKD). Ini masalah etika, etikanya itu lo tanpa musyawarah tahu-tahu ada kerja bhakti baru masyarakat dikabari”, ujar Nyoto Sabtu 21/01/2022 via selulernya.

Imbuh Nyoto, tanah yang digunakan itu adalah Tanah Kas Desa (TKD) sumber dana kabarnya berasal dari Negara Arab Saudi sekitar 405 juta lebih. Tapi kata Nyoto, anggarannya lebih dari 1 Milyar, sehingga dilakukan penarikan iruran kepada masyarakat sebesar 60 ribu per bulan.

“Tanah yang digunakan tanah TKD, sumber dana katanya bantuan dari Arab sekitat 405 juta, sementara anggarannya 1 Milyar lebih. Sehingga untuk kekurangannya narik iuran kepada masyarakat 60 ribu per bulan. Tapi setelah ramai terikan iuran sudah tidak ada lagi. Saya minta kepada masyarakat agar tidak mau ditariki iuran apalagi masa pandemi seperti ini”, imbuhnya.

Kepala Desa Songgon Ahmad Qoderi dalam konfirmasinya kepada awak media mengatakan, bahwa terkait rencana pembangunan Masjid di Dusun Songgorejo tidak sepenuhnya tahu kronologisnya, karena terjadi sebelum masa jabatannya.

“Maaf mas…terkait kronologis kegiatan pembangunan Masjid di atas Tanah Kas Desa di Dusun Songgorejo itu, karena saya baru beberapa waktu menjabat tidak tahu persis. Tapi saya selaku Kepala Desa akan tetap carikan solusi terbaiknya untuk masyarakat juga Pemerintah Desa. Karena kalau soal TKD sudah soal aset negara yang notabene adalah milik masyarakat, semua harus berjalan melalui prosedur yang baik dan tidak nabrak aturan”, tuturnya.

Diceritakan oleh Kades Qoderi bahwa dirinya didatangi oleh beberapa warga mungkin Panitia Pembangunan, yang tujuannya meminta persetujuan. Namun ditolak oleh karena alasan untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) harus melalui Musdes dulu, dikaji sisi nilai manfaatnya, ada persetujuan dari BPD dan pihak yang terkait lalu diajukan ijin pemanfaatannya kepada Pemerintah Daerah.

Bambang Suhendik alias Hendik Keriwul selaku tokoh yang kepada awak media mengaku peduli akan aset negara yang juga disebutnya milik rakyat itu. Menganggap pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa seijin Pemerintah oleh Panitia Pembangunan disebutnya penyerobotan. Bukan hanya itu Hendik Keriwul anggap pula itu adalah sebuah tindakan atau sikap tidak menghargai dan tidak menghormati Pemerintah.

“TKD itu aset negara yang artinya milik rakyat, bila senaknya menggunakan tanpa ijin dan tahu-tahu mendirikan bangunan, itu namanya penyerobotan. Dan ini adalah sebuah sikap yang tidak menghargai dan tidak menghormati Pemerintah. Ini harus ditegasi, membangun tempat ibadah itu baik dan saya setuju. Tapi suatu kebaikan akan didapat dan menjadi baik bila dilakukan dengan cara yang baik pula. Dan maaf bila tidak ada tindakan tegas dari yang berwenang, saya akan laporkan persoalan ini ke penegak hukum”, sergah Hendik Keriwul menyesalkan kejadian tersebut.

Sementara Sekdes Songgon saat dimintai keterangannya, via WhatsApp membenarkan kalau kegiatan pembangun Masjid belum ada ijinnya masih dalam proses Musdes. Sampai dilansirnya berita ini, pihak Ketua Pembangunan Masjid Dusun Songgorejo, masih belum diperoleh konfirmasinya.  (r35).

Pos terkait