KABAROPOSISI.NET|Ponorogo, – Dua penjual pupuk bersubsidi di Ponorogo diamankan polisi. Dari kedua pelaku, polisi juga barang bukti pick up Mitsubishi L300 nopol AE 8353 B dan 11,45 ton pupuk siap jual.
Kedua penjual pupuk ilegal itu yakni BY (28) dan B (58) warga Kecamatan Pulung. Mereka diamankan di wilayah setempat.
“Satreskrim menerima informasi ada distribusi atau menjual pupuk subsidi tidak sesuai peruntukkan atau aturan,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Menurut Catur, 11,45 ton pupuk yang disita berasal dari Madura. Rinciannya, 9,5 ton Phonska, 2,5 kuintal Urea, 1,45 ton ZA.
Catur menjelaskan pupuk subsidi telah diatur tidak boleh diperjualbelikan selain produsen dan distributor resmi. Menurutnya, kedua pelaku juga diketahui bukan anggota kelompok tani.
“Para pelaku melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk subsisdi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani),” tukas Catur.
Lebih lanjut, Catur mengungkapkan selama ini, kedua pelaku telah melakukan transaksi sebanyak 10 kali. Total sekitar 90 ton pupuk bersubsidi yang telah mereka jual.
“Kedua pelaku sudah melakukan 10 kali transaksi, mencapai 90 ton pupuk subsidi yang sudah diperjualbelikan,” beber Catur.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Perbuatannya ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi tingginya seratus ribu rupiah,” pungkas Catur.