KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Dihari kedua Kamis 27 Januari 2022 bertempat di aula kantor kecamatan kabat, Anggota DPRD kabupaten Banyuwangi kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang Kepemudaan dan sosialisasi tentang bahayanya Narkoba.
Selain Camat Kabat Bibit, hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Michael Edy Hariyanto SH selaku pimpinan yang sekaligus ketua DPC Partai Demokrat, Ali Mahrus selaku pimpinan DPRD fraksi PKB, Bernat Sipahutar Ketua fraksi Nasdem, dan Syahroni dari fraksi P3, serta para undangan dari konstituen Parpol.
Sebelum melanjutkan pidatonya Michael menyarankan agar selalu mentaati protokol kesehatan.
“Apalagi sekarang Punya Bupati Banyuwangi yang baik yang selalu turun ke bawah dari pagi sampai pulang malam. Ini yang membuat hati saya terenyuh. Selama Bupati memikirkan rakyat Demokrat akan selalu membackup. Dan Alhamdulillah Bupati kita selalu komonikasi dan kordinasi dengan DPR, dan saya yakin program Bupati Reubound itu akan terlaksana dengan baik,” Ungkapnya.
Lanjut Kata Michael, “Perda ini juga merupakan ide dari Bupati tentang kepemudaan dan penanggulangan Narkotika/Narkoba. Karena dianggap persoalan ini yang paling rawan. Banyak anak anak di desa yang terjerat Narkoba. Jadi tolong demi menyelamatkan anak anak dari jeratan narkoba sangat penting untuk saling kordinasi baik tiga pilar ataupun forpimka. Karena imbasnya Kalau sudah terjerat narkoba masa depannya akan hancur, menyiksa orang tuannya,” sambungnya.
Michael pun mengatakan, “Kalau ini tidak segera diatasi maka masa depan Banyuwangi akan kocar kacir karena anak anak kita terkena Narkoba. Inilah pentingnya adanya Perda tentang penanggulangan Narkoba. Mudah mudahan Perda ini dilaksanakan oleh pemerintah kita,” jelasnya.
Yang kedua dijelaskan juga oleh Michael Edy Hariyanto SH, Terkait Perda kepemudaan, tolong kepada kepala desa untuk mempersiapkan ormas ormas kepemudaan karena sudah ada Perdanya. Minta dan tuntut ke pemerintah sesuai apa yang tertulis pada pasal pasal di Perda itu. Intinya sekarang karena ada perdanya maka kepala desa segera bentuk dan aktipkan ormas kepemudaan yaitu tentang kepemimpinan, kepemudaan, pelopor kepemudaan dan kewirausahaan kepemudaan. Bahkan fasilitas dan pendanaannya sudah ada di Perda itu,” tutupnya. (ktb)