DPRD Tulungagung Gelar Sidang Penetapan RPIK Tulungagung 2022 — 2042 Bertepatan Dengan Hari Pers Nasional

KABAROPOSISI.NET |Tulungagung, -Bertepatan dengan Hari Pers Nasional, Rabu 9 Pebruari 2022, DPRD Kabupaten Tulungagung Gelar Sidang Paripurna dengan agenda penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung.

DPRD dan Pemda Tulungagung, nota kesepakatan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marrsono tersebut dihadiri oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD Tulungagung dan beberapa Pejabat Pemkab Tulungagung dilaksanakan pada siang hari secara hybrid ( langsung dan virtual).

Bacaan Lainnya

Dalam Paripurna tersebut masih ada catatan yang disampaikan oleh fraksi fraksi DPRD Tulungagung yang diwakili Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Rijal A’bdulloh selaku juru bicara dari Fraksi PAN menyampaikan ditetapkannya Ranperda RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi perda diharapkan bisa memberikan semangat dan terobosan baru di berbagai bidang guna menuju industrialisasi.

Menurut Rijal, Fraksi PAN mempunyai harapan bahwa perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan bisa tercapai.

Rijal mengungkapkan,” Fraksi PAN berharap perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat. Sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan, yaitu pertumbuhan (growth).”

Bupati Tulungagung Drs H. Maryoto Birowo MM mengatakan,” mewakili pemerintah kabupaten Tulungagung saya mengucapkan terima kasih atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi perda.”

Maryoto Birowo juga siap menindaklajuti catatan-catatan yang telah disampaikan DPRD Tulungagung melalui pandangan akhir fraksi.

“Perda RPIK Tulungagung ini penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada, yakni ingandaya (industri, pangan dan budaya). Ini sekarang dicantoli penguatan termasuk kawasannya juga,” ungkap Bupati.

Reno Mardi Putro selaku anggota Propemperda DPRD Tulungagung menyampaikan perubahan Program Peraturan Daerah ( Propemperda) Tahun 2022.
Ada pun perubahan Propemperda tahun 2022 itu adalah sebagai berikut :

1. Ranperda tentang Lambang Daerah

2. Ranperda tentang Kepemudaan

3. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung

5. Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

6. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah

7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD Tahun Anggaran 2021

8. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

9. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan

10. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah

11. Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan informasi. (yd)

Pos terkait