KABAROPOSISI.NET|Jombang, – Pengurusan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang sementara diganti dengan Surat Keterangan (Suket) karena keterbatasan blangko KTP,
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Masduqi Zakaria ketika diwawancarai oleh sejumlah media diruangnya. Rabu (9/3/22)
“Sementara untuk pengurusan KTP di gantikan dengan Surat Keterangan. Penerapan sementara Surat Keterangan sebagai pengganti KTP merupakan kebijakan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Sistem,” ucapnya
Lanjut Masduqi, Penerapan sementara Surat Keterangan untuk pengurusan KTP sebab blangko KTP pengadaannya langsung dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sementara masih dalam proses. Informasi sementara yang kami terima diperkirakan 20 Maret sudah kembali normal. Katanya
“Untuk kabupaten lain ada yang masih memiliki sisa blangko masih tetap bisa melakukan pencetakan KTP.,”
Menurutnya, Kabupaten Jombang sebenarnya masih memiliki sisa blangko sekitar 500 buah, tetapi tidak digunakan untuk menghindari adanya kecemburuan. Kabupaten Jombang rata-rata setiap harinya menerima pengajuan KTP sebanyak 500 blangko, sehingga kita samakan dengan menggunakan Surat Keterangan, jelasnya
“Kabupaten Jombang akan melaksanakan pencetakan masal jika stok blangko ada sekitar 10 Ribu blangko, pelayanan Disdukcapil untuk mencetak KTP melalui sistem dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,”
Perlu diketahui, Biasanya kalau sudah bisa melakukan proses pencetakan KTP akan kita share melalui Media Sosial, barang siapa yang masih mengantongi Surat Keterangan silahkan ditukarkan dengan KTP di Disdukcapil. Selain melalui Sosial Media kita juga menyampaikan melalui Kecamatan dan Desa.
Setiap tahunnya jumlah pemohon KTP selalu meningkat di Kabupaten Jombang, setiap hari Disdukcapil seluruh Indonesia melakukan laporan terkait data pemohon KTP, KK serta KIA.
” Kita ada target nasional sebesar 97 persen orang yang wajib KTP harus terdata, setiap laporan yang di kirimkan juga harus sesuai dengan sistem Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri “, tambahnya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Jombang yang memang belum begitu membutuhkan pencetakan KTP seperti perubahan data serta KTP yang sudah buram fotonya, sepanjang masih bisa dimanfaatkan. Harap bersabar terlebih dahulu hingga stok blangko sudah ada. pungkasnya (SAP)